Sidang Perdana Gugatan PMH, Pj Bupati dan Mantan Bupati Tidak Hadir

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Agenda sidang perdana dengan nomor perkara : 8/Pdt.G/2024/Pn Bjn terkait gugatan PMH (Perbuatan Melakukan Hukum) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh warga Bojonegoro sebagai penggugat, kepada Pj Bupati Bojonegoro dan Mantan Bupati Anna Mu’awanah sebagai tergugat hari ini harus ditunda, dikarenakan para tergugat tidak hadir di persidangan, Selasa 30/04/2024.

Sidang perdata dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, dan Hario Purwo Hantoro.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan bahwa agenda sidang hari ini sebetulnya adalah agenda mediasi antara kedua belah pihak, akan tetapi pihak tergugat I Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan pihak tergugat II Anna Mu’awanah tidak hadir, maka agenda sidang berikutnya adalah pemanggilan kedua untuk para pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya selasa pekan depan.

“Perkaranya adalah Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II terkait dengan persoalan adanya nama Bu Anna di Gedung Pemerintah Bojonegoro, Kantor PDAM, dan Pasar Burung, “tegas Hario.

Lebih lanjut Hario menambahkan jika pada sidang kedua para tergugat tidak hadir juga, Majelis Hakim melakukan musyawarah dan melakukan pemanggilan ketiga kepada pihak tergugat, dan apabila tidak hadir lagi atau tanpa ada perwakilan penasehat hukumya yang sah, maka kami akan melakukan pemeriksaan tanpa adanya tergugat.

Di tempat yang sama warga Bojonegoro yang menggugat, Anwar Sholeh menyebutkan jika dirinya bersama dengan tiga orang pengggugat lainnya sangat memaklumi apabila pihak tergugat belum bisa hadir pada sidang perdana ini. Menurutnya bisa jadi karena undangan atau pemberitahuan untuk menghadiri persidangan ini belum tersampaikan.

“Ayolah kita selesaikan persoalan ini dengan baik, kita kan juga pingin dengar jawaban para tergugat terkait dengan gugatan kami, ” tegas Mantan Ketua Ketua DPRD ini.

Pria yang juga politisi ini mengajak semuanya untuk menghormati langkah dari Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Semua ini untuk pembelajaran bagi kita semua, ” pungkas Anwar Sholeh.

Sebelumnya 4 Warga Bojonegoro yakni, H. Anwar Sholeh, S.E., Drs.Supriyadi, MM., Julianto dan Agus Sutikno telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap Pj. Bupati Bojonegoro Adriyanto sebagai tergugat I dan Muk’awanah alias Anna Mu’awanah alias Buana, Mantan Bupati Bojonegoro sebagai tergugat II.

Yang dijadikan dasar atau dalil-dalil dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut adalah sebagai berikut :
– Nama Rupabumi atau yang seringkali disebut dengan toponimi menunjuk unsur geografi “nama tempat” (place name). Nama tempat tidak selalu diartikan nama tempat tinggal/pemukiman namun dapat juga meliputi sungai bukit gunung pulau tanjung dan lain sebagainya. Nama geografi ini bukan sekedar sebuah nama namun dari situ dapat diketahui sejarah panjang dari tempat tersebut. Dengan nama tempat dapat pula digunakan sebagai petunjuk untuk menelusuri suku bangsa yang pertama kali mendiami tempat tersebut.
– Arti penting nama-nama tempat merupakan sarana aktivitas sosial ekonomi manusia seperti perdagangan, pendidikan, transportasi, SAR (search and rescue) dan kegiatan lainnya seperti untuk keperluan berkirim surat. Dengan adanya nama tertentu yang spesifik beserta lokasinya maka lebih mudah untuk menemukannya.
– Bahwa berkaitan dengan hal tersebut Para Penggugat mendapatkan Laporan Masyarakat Bojonegoro terkait dengan Penamaan Aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh Tergugat Il.
– Adapun penamaan aset pemerintah Kabupaten Bojonegoro/negara yang menunjukan nama Tergugat II adalah:
– Gedung kantor Bupati Bojonegoro, terletak di Jalan P. Mas Tumapel Bojonegoro,yang sejak 8 April 2023 tertulis di gedung dengan nama GRAHA BUANA.
– Perubahan nama PDAM Bojonegoro sejak 28 Desember 2022 menjadi Perumdam TIRTA BUANA.
– Penamaan Pasar Burung BUANA LESTARI sejak 27 November 2022.

(Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.