Gurun Arisastra Nilai Kenaikan UKT dan Uang Pangkal Kampus Negeri Mengkhianati UUD 1945

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Biaya kuliah Uang Kuliah Tunggal maupun Uang Pangkal pada perguruan tinggi negeri sedang ramai dibahas karena dikabarkan naik pada tahun ini 2024.

Gurun Arisastra selalu Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia turut angkat bicara merespon masalah ini.

Dirinya menyayangkan kenaikan biaya pendidikan tersebut justru terjadi pada kampus perguruan tinggi negeri.

“Biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri justru mahal dan mengalami kenaikan, kami menyayangkan, prihatin, bahkan aneh, ini mengkhianati konstitusi.” Kata Gurun Arisastra Kabid Hukum dan HAM PB SEMMI kepada wartawan di Jakarta. (Senin, 20/5/2024).

Menurut Gurun, semestinya biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri jauh lebih murah dibanding swasta.

“Semestinya Kampus Negeri tidak menerapkan kenaikan biaya UKT maupun uang pangkal dan lainnya, bahkan menurut kami sebaiknya mengalami penurunan. Aneh bagi kami, biaya pendidikan di PTN justru lebih mahal dibanding pada perguruan tinggi Swasta. Ini ironi bagi kami.” Ucap Gurun

Lebih lanjut Gurun menjelaskan semestinya biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri jauh lebih murah dibanding swasta. Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab negara dan amanat konstitusi.

“Semestinya justru harusnya biaya pendidikan PTN lebih murah, karena tanggung jawab negara berdasarkan amanat konstitusi, kan PTN itu diatur oleh negara melalui kementrian, yakni Kemendikbud ristek.” Papar Gurun

Gurun menjelaskan kenaikan UKT dan Uang Pangkal pada perguruan tinggi negeri bertentangan dengan UUD 1945 atau konstitusi.

“Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke IV pemerintahan dibentuk salah satunya wajib untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, masalah yang terjadi hari ini kenaikan biaya di PTN justru dapat berpotensi menghambat tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsanya karena beban ekonomi yang tinggi dialihkan pada rakyat.”

“Berdasarkan pasal 31 ayat 1 yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, artinya dengan kenaikan biaya pendidikan pada PTN dikhawatirkan membatasi bahkan menghilangkan hak untuk mendapatkan pendidikan karena tidak mampu membayar biaya pendidikan,” ujar Gurun

Gurun menegaskan meminta DPR memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Mendikbud Nadiem Makarim jika tidak dapat menyelesaikan masalah ini.

“Jika dalam waktu dekat Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa atasi masalah ini, kami minta DPR RI berikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk Copot Nadiem Makarim dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas Gurun. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.