Belum Terbitnya SK Perpanjangan Kades di Bojonegoro, PJ Bupati Akui Masih Direview Dasar Hukum

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa, hingga saat ini PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto, mengaku masih melakukan review dasar hukum yang melandasi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kamis (30/05/24).

“Masih direview dulu, Mas. Review dasar hukumnya, Mas” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, Samudi, menyatakan, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum mengeluarkan SK. Padahal SK tersebut sangat ditunggu oleh 419 kades se Bojonegoro.

“Karena perpanjangan jabatan itu merupakan amanah konstitusi, maka semestinya kami tidak perlu meminta atau mendesak Pj Bupati untuk menerbitkan SK terkait hal itu,” ujarnya.

Menurut kades bercirikan kepala pelontos ini, PJ Bupati Bojonegoro seharusnya bertindak pro aktif mengikuti perkembangan undangan-undangan terbaru.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 tertuang bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Tentunya Undang-Undang itu harus dijalankan,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.