Belum Ada Titik Temu, Gugatan Caleg Demokrat Ditunda Pekan Depan Untuk Mediasi Lanjutan

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang perdana gugatan perdata salah satu Caleg (Calon Legislatif) Partai Demokrat Dapil Bojonegoro V, Munawar Cholil sebagai penggugat dengan Sukur Priyanto sebagai tergugat, diarahkan oleh Majelis Hakim untuk melakukan upaya mediasi, Rabu (15/11/2023).

Sidang dengan nomor 62/Pdt.G/2023/Pn Bjn, yang dilanjutkan dengan upaya mediasi ini berlangsung hampir selama 40 menit, dan belum ada titik temu.

Munawar Cholil selalu penggugat menyampaikan jika mediasi tadi membahas berkaitan dengan ganti rugi. Kalau menuntut nomor urut caleg, jelas tidak mungkin, karena KPU sudah menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap).

“Ganti rugi terkait biaya yang telah saya keluarkan, dan di perjanjian atau nota itu tertera ada biaya untuk saksi pileg 2024 nomor urut 1, kita sudah sosialisasi, pengumpulan tim, pasang banner dan sebagainya, ternyata pengumuman di DCT saya no urut 4, dan saya shock, saya nuntut ganti rugi sebesar 1,8 M materiil dan immateriil, sesuai dengan biaya yang telah saya keluarkan, “terang Kholil.

BERITA TERKAIT: Sukur Priyanto Laporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan Terhadap Dirinya

Kholil juga membeberkan jika mediasi tadi belum ada titik temu, belum ketemunya terkait angka atau nominal, nanti akan kembali mediasi lanjutan minggu depan.

Sementara Penasehat Hukum Munawar Cholil, Sujito, S.H., memaparkan bahwa, kita tidak ingin konfrontasi sebenarnya, karena ini hanyalah persolan ganti kerugian, karena ini ada dugaan perbuatan melawan hukum, karena sudah ada janji, dan penggugat sudah banyak melakukan kegiatan, seperti membuat pamflet, sosialasi internal juga, dan itu mengakibatkan kerugian, dan kerugian itulah yang kita masukkan dalam perbuatan melawan hukum,

“Inikan perdata, jadi mediasi selama 1 bukan ini kita manfaatkan, jadi tergantung prinsipal, mudah-mudahan ada jalan terbaik, ” papar Sujito.

Terpisah Sukur Prianto mengatakan bahwa hasil mediasi tadi adalah dipertemukan dengan Majelis Hakim.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis yang telah memfasilitasi mediasi tersebut.
Pada prinsipnya hasil mediasi sudah proses mendekati titik temu, kedua belah pihak sudah sama-sama menyampaikan, dan saya secara pribadi menyampaikan bawa kapasitas atau kewenangan memberikan nomor urut caleg adalah bukan kewenangan DPC apalagi dirinya secara pribadi, ini adalah kapasitas Demokrat secara kelembagaan partai, yang punya kewenangan adalah DPP Partai Demokrat.

“Betul DPC Demokrat menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Mas Cholil, tetapi yang harus digaris bawahi, uang yang dibayarkan tersebut adalah ke bendahara partai, bukan kepada saya secara pribadi, ” tutur pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Sukur juga menjelaskan bahwa semua ini adalah kontribusi sebagai salah satu caleg Partai Demokrat di Dapil V. Berkaitan dengan nomor urut, yang namanya DCS ke DCT itu masih bisa berubah, dan DPC sudah bertindak secara profesional, kalau yang bersangkutan mau menuntut secara pribadi itu adalah hal yang tidak tepat sasaran.

Disinggung tentang ganti rugi, kalau dia mau mengambil uang yang telah disetorkan untutersebuk uang saksi tersebut, silahkan kalau main diambil ke Kantor DPC Demokrat.
Kita juga punya bukti yakni melalui chat, undangan bahkan kita minta nomor rekening kepada sdr Cholil terkait mengambil uang saksi tersebut ke Kantor DPC, tetapi saudara Cholil tidak bersedia hadir atau menerima upaya pengembalian melalui transfer.
Prinsipnya uangnya masih aman, bukan saya bawa, tetapi ada di partai.

Saya fikir seluruh caleg di partai manapun akan memberikan kontribusi yang sama untuk proses pemilihan legislatif ini.

Menanggapi ganti rugi sebesar Rp 1,8 M juga dianggap tidak masuk akal, dan dasar yang di pakai apa, dia baru daftar calon sementara.

“Yang sudah dilakukan dengan uang, 1,8 M itu untuk apa?, ” kata Sukur.

Dan berkaitan dengan pelaporan nya ke Polres Bojonegoro, dirinya belum tentu akan mencabut laporannya, karena mohon maaf, bahwa apa yang sudah diberitakan oleh beberapa media online ini sangat menyudutkan saya, bahwa saya di sebut telah menipu ratusan juta rupiah, dsn ini seolah-olah membunuh karakter saya, karena memang ini tidak pernah dilakukan.

Pak Cholil sudah mengakui pada saat mediasi tadi, bahwa itu uang saksi, sedangkan pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi atau tanya ke saya.

“Dalam penulisan pemberitaan tersebut diatas seyogyanya konfirmasi lah kepada saya, ” pungkas Sukur. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.