Sukur Priyanto Laporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan Terhadap Dirinya

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Setelah digugat oleh Munawar Cholil salah satu caleg (Calon Legislatif dari Partai Demokrat yang beralamat di Desa/Kecamatan Ngasem, yang telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bojonegoro pada 9 November 2023 kemarin, dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn, dan menggugat sebesar Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur. Dan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto  yang karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Setelah mengajukan gugatan ke PN Bojonegoro, Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro ketika dikonfirmasi awak media bahwa sidang gugatan atas nama Sukur Priyanto sudah dijadwalkan di PN Bojonegoro.

Setelah dirinya mendapatkan gugatan dari Munawar Cholil, Sukur Priyanto melaporkan Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, pada Selasa (14/11/2023) kemarin, dikarenakan statement liar di media massa yang seolah membuat opini bahwa pihaknya telah melakukan penipuan yang jumlahnya seratusan juta rupiah terhadap Munawar Cholil.

Sukur juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apapun seperti yang ditudingkan oleh Munawar Cholil, “Itu tidak benar saya tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepada saya,” jelas Pria yang juga wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.

Dia juga menjelaskan terkait tuduhan penipuan atas uang sebesar Rp100 juta yang disampaikan oleh Cholil tersebut dia katakan sebagai hal yang jelas. Karena uang itu dibayarkan kepada Bendahara DPC Partai Demokrat, dan ada kuitansinya. Uang dimaksud adalah uang  kontribusi pembayaran saksi di Daerah Pemilihan (Dapil) V.

Sukur menilai bahwa isu dan asumsi yang dikembangkan tersebut sudah menjadi bola liar, apalagi dirinya digugat di PN Bojonegoro,  “Saya harus melaporkan Cholil ke Polres sebagai pembelaan saya dan pertahanan saya sebagai benteng terakhir,” tambahnya.

Dibeberkan juga bahwa, uang yang dibayarkan oleh Cholil dipegang oleh Bendahara DPC. Selain itu ada bukti chat, serta bukti undangan secara tertulis dari DPC Partai Demokrat untuk penyelesaian, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia hadir. Karena sedianya uang Rp100 juta itu akan dikembalikan. Dan pihaknya juga sudah minta nomor rekening pengembalian akan tetapi Cholil menolaknya. Sehingga dirinya memastikan tidak ada penipuan yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Saya masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian, karena dalam pendapatnya perkara ini adalah urusan internal yang bisa diselesaikan dengan duduk bersama satu meja,” terang Sukur.

Dirinya melaporkan Cholil atas tuduhan terhadap dirinya agar tidak ada opini dimasyarakat yang terus bergulir dan dirinya merasa disudutkan dan dianggap menipu.

Agus Susanto Rismanto, selalu Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Sukur saat pelaporan di Polres Bojonegoro menambahkan, jika pelaporan ini ibaratnya sebagai ultimum remedium. Artinya upaya ini ditempuh karena memang sudah ada upaya dialog yang tidak bisa dilaksanakan.

Pria yang akrab disapa Gus RIS ini juga menyebutkan bahwa kliennya tersebut mendapat undangan dari PN Bojonegoro untuk bersidang pada tanggal 15 November 2023. Meski ultimum remedium sebetulnya dilakukan karena upaya lain sudah tidak bisa diusahakan, “Saya tetap menyarankan agar klien saya tetap membuka ruang dialog,” tegas Gus Ris

Gus Ris juga menilai adanya penggiringan opini, yang diduga oleh oknum Awak media yang mungkin tidak terverifikasi itu justru akan membuat harkat dan martabat Saudara Sukur Priyanto dan partai menjadi lemah, karena ada pembunuhan karakter, dan itu yang kita lawan, itu akan berimplikasi berat.

“Dari rentetan peristiwa yang terjadi, klien saya tidak bisa dituduh melakukan tindak pidana penipuan, sebab prosesnya semua teradministrasi secara akuntable di DPC, dan ada pula aturan partai. Bahkan mengenai uang yang dikembalikan kepada caleg itu jauh hari sebelum penetapan caleg telah dikembalikan. Lantaran ada petunjuk dari DPD maupun DPP bahwa uang itu harus diberikan kepada caleg masing-masing,” terang Gus Ris.

Dijelaskan juga bahwa soal perubahan nomor urut, ini yang harus diketahui bahwa, Ketika uang itu dikembalikan, Sukur masih berusaha menempatkan nomor urut 1, akan tetapi DPP Partai Demokrat yang kemudian merubah itu, dan ada aturan internal yang harus dipatuhi.

Maka dengan begitu, Sukur Priyanto tidak bisa secara de facto dan de jure mempunyai wewenang mutlak untuk menentukan calegnya. Karena masih ada DPD dan DPP yang punya wewenang lebih tinggi, sebagaimana ada aturan main dalam AD/ART. Jika siap berpartai harus tunduk pada aturan partai.

“Tadi kami laporkan UU ITE, kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP, nanti semua kami hadapi, baik sidang perdata maupun pidananya,” beber Gus Ris, sapaan akrabnya.

“Terkait pelaporan UU ITE di Polres Bojonegoro menurut saya itu hak dari pada Pak Sukur, dan saya juga belum mendapat laporannya juga, kalau lebih detainya bisa konfirmasi ke Kuasa Hukum saya Pak Sujito,” kata Munawar Cholil ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Adapun Sidang pertama gugatan Cholil akan digelar pada Rabu, 15 Nopember 2023, dan menunjuk Kantor Hukum Sujito SH, sebagai penasihat hukumnya. Sujito menyampaikan, gugatan PMH ini dilakukan kliennya karena laporannya ke Makamah Kehormatan Partai Demokrat sampai sekarang tidak ada tanggapan.

Laporan ke Makamah Kehormatan Partai Demokrat tersebut terkait pengubahan nomor urut 1 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) V secara sepihak oleh tergugat yakni Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Prianto.

Perkara ini bermul Cholil yang sebelumnya telah membayar sebesar Rp 100 juta ke DPC Demokrat Bojonegoro, dan ditetapkan menempati nomor urut 1 Dapil V, secara tiba-tiba diganti Didik Trisetyo Purnomo, sehingga menurut Sujito untuk penyelesaian ini, pihaknya menempuh jalur hukum. (Red/Lis/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.