Akibat Tanahnya Dilelang Sepihak, Seorang Warga Gugat Sebuah Bank dan Lembaga Lelang

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Bambang Sugianto warga perumahan kalianyar indah blok I kavling 16, RT 001/ RW 001, menggugat PT BPR Lestari Negara dan Lelang Madiun, atas dugaan melawan hukum dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2003/PN BJN. Selasa (14/11/23).

Sunaryo Abuma’in, selaku kuasa hukum terlapor menjelaskan bahwa penggugat telah mendapatkan fasilitas pinjaman dari tergugat sebesar 100 juta dan sudah mengangsur 10 kali dengan tiap angsuran 5 juta. Sehingga sisa pokok pinjaman sebesar 58. 862.800.

“Sesuai surat dari BPR Lestari Nusantara Indonesia,” katanya.

Selain itu, penggugat pada tahun 2016 mengalami koleb yang mana usaha pelapor tidak lancar sampai pada masa covid-19. Sehingga penggugat tidak dapat mengangsur atas pinjaman kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia sampai tahun 2023.

Sunaryo Abuma’in, juga menegaskan jika tergugat I telah mengirimkan pemberitahuan balasan nomor 014/BPR-LNI/DIV.LL/IX/2023 yang pada pokok intinya memberitahukan prihal tanggapan terhadap surat permohonan persyaratan kembali (reconditioting) keringanan hutang yang diajukan kantor YLPKSM Rajekwesi Bojonegoro nomor 24/YLPKSM/RB/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

“Yang penggugat mempunyai total utang sampai tanggal 5 September sebesar 832.768.281, penggugat dari angka tersebut telah melakukan penawaran tanggungan kepada tergugat I vPT BPR Lestari Nusantara Indonesia 75.000.000,” jelasnya.

Hingga sampai saat ini, lanjutnya, penggugat masih melakukan mediasi atau nego untuk melakukan penawaran pelunasan kepada tergugat I melalui kantor Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat “Rajekwesi Bojonegoro” akan tetapi belum ada kesepakatan. Namun demikian tergugat sudah mendaftarkan penetapan lelang di kantor KPKNL Madiun dan KPKNL Madiun sudah menjadwalkan lelang pada hari kamis 16 November 2023.

“Estimasi harga jual objek tanah yang dilelang ditaksir sebesar 300 juta yang masih proses negosiasi, maka tergugat I dapat di kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.