18 kadin di Lingkungan Pemkab Bojonegoro Belum Ikuti Diklat Pimpinan

oleh -
oleh
*) Foto Ilustrasi

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 18 Kepala Dinas atau kepala bagian di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bojonegoro diketahui belum mengikuti Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) Pimpinan sebagai sarat kompetensi untuk menjadi kepala SKPD.

Dari data yang dihimpun media SuaraBojonegoro.com, menyebutkan bahwa sebanyak 18 Orang dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Bojonegoro sejak sekitar 4 tahun lalu ada yang belum mengikuti Diklat Pimpinan.

Berpedoman pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, hal tersebut menimbulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap persayaratan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan jabatan struktural oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yaitu pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ditengarai terdapat 14 orang Eselon Ila yang menjabat Kepala Dinas atau Badan dan Inspektur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro periode 2019 sampai dengan 2022 yang diduga tidak memenuhi persayatan dalam menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama karena belum atau tidak memiliki kompetensi atau tidak pernah mengikuti Pelatihan Struktural Kepemimpinan atau Diklatpim IIA sebagaimana ketentuan peraturan.

Kepala BKKP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Aan Syahbana ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya 18 pejabat yang sudah menduduki jabatan sebagai kepala dinas atau badan, yang belum mengikuti Diklat Pimpinan.

Menurutnya, bahwa ada aturan yang memperbolehkan bahwa pejabat yang sudah menduduki sebagai kepala dinas atau bagian untuk tidak mengikuti Diklat terlebih dahulu, hal ini dikarenakan anggaran dan tidak ada anggaran untuk itu.

“Akan tetapi sudah kami data dan kami daftarkan untuk mengikuti Diklat Pimpinan pada tahun depan, karena pada tahun ini tidak ada kuotanya,” Kata Aan Syahbana, Selasa (31/10/2023) saat dikonfirmasi melalui telepon akun wathsappnya.

Kepala BKKP juga menjelaskan kepada awak media ini, bahwa di PP (Peraturan pemerintah) nomor 11 menjelaskan tidak harus Diklat akan tetapi bisa langsung menjabat dan baru bisa mengikuti Diklat Pimpinan.

Menjawab terkait pertanyaan awak media ini terkait Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, terkait Diklat kepimpinan, Aan menjelaskan bahwa ada aturan yang baru tidak wajib Diklat terlebih dahulu, dan setelah dua tahun baru melakukan Diklat Pimpinan.

Bahkan dikatakan juga bahwa ada daerah lain yang tidak menyelenggarakan Diklat dikarena tidak adanya anggaran, karena anggaran untuk kegiatan Diklat Pimpinan tersebut sangat besar. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.