Reporter : Putut Sugiarto.
SuaraBojonegoro.Com – Pelaku pencurian beserta penadah ratusan tabung gas elpiji beserta berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro.
Para tersangka pelaku pencurian tabung gas elpiji ini beraksi menggunakan kendaraan roda empat jenis Izusu Elf yang disewa Rp 450.000 per hari.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menyampaikan saat konferensi pers didampingi Waka Polres, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono, dan Kasi Humas Karyoto di Mapolres Bojonegoro, Jum’at (10/1/2025).
Disampaikan Mario, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap perkara pencurian tabung elpiji.
Peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa, 24 Desember 2024 tahun lalu. “Kejadiannya jam 04.30 wib pagi hari”.
Dijelaskan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada 5 (lima) lokasi. Diantaranya yakni di Gudang milik warga yang berada di Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho, TKP kedua di wilayah Kecamatan Margomulyo, ketiga di Kecamatan Trucuk, dan dua TKP di wilayah Kecamatan Kalitidu.
“Dalam kasus ini, untuk sementara korban yang sudah melapor seorang warga bernama Oktavia alamat RT 02/01 Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho, Bojonegor, ”jelas Mario.
3 (tiga) tersangka yang berhasil diamankan dalam perkara ini, diantaranya V.A (24) laki-laki dan R.E (20) laki-laki, dua orang ini merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) keduanya beralamat di Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
“Dan W (27) laki-laki ini tersangka sebagai penadah tabung gas elpiji, yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, ” imbuhnya.
Pasal yang dikenakan untuk dua tersangka VA dan RE yakni 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. “Untuk dua tersangka Curat ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan untuk tersangka penadah ancamannya 4 tahun penjara.
AKBP Mario membeberkan modus operandi yang dilakukan dua pelaku VA dan RE menyusuri jalanan yang sepi menggunakan kendaraan roda empat. Kemudian mencari toko atau pangkalan tabung gas elpiji yang sepi lalu pelaku mencongkel/merusak kunci untuk masuk ke toko.
“Dari hasil pencurian tabung gas elpiji kemudian dijual ke saudara W (penadah), dengan total sebanyak 289 tabung elpiji semuanya jenis 3 kg,” jelasnya.
Menurut Kapolres, tabung gas elpiji yang berhasil dicuri VA dan RE tersebut dijual ke W dengan harga Rp 125.000 per tabung(kosong) dan yang ada isinya dijual Rp 140.000 per tabung.
“Dari hasil kejahatan yang dilakukan VA dan RE keduanya memperoleh keuntungan sekira 39 juta, dan untuk saudara W selaku penadah mendapat keuntungan sebesar enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah,” imbuhnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan 3 pelaku di sel tahanan Mapolres, berikut barang bukti yang digunakan untuk kejahatan berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Izusu Elf, satu buah gunting besi, dan 289 tabung elpiji jenis 3 kg dengan rincian 200 tabung masih ada isi, dan 89 tabung kosong. (Put/Red)








