Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap DPC Partai Demokrat, Berikut Keterangan Saksi dari Ketua DPC

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Sidang lanjutan dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn dalam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat, Sukur Priyanto digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (28/2/24).

Dalam agenda sidang pembuktian dari tergugat hari ini, Sukur Priyanto sebagai pihak tergugat dalam perkara ini mendatangkan dua saksi yakni Denok Nurhayati dan Eka Indah Sulistyowati.

Dari keterangan yang diberikan Saksi Denok dihadapan Hakim dan Penggugat, terkuak fakta jika Denok bukanlah bendahara Partai melainkan Direktur Eksekutif DPC merangkap Lisensi of Office (LO) Pemilu 2024. Denok juga mengakui jika pihaknya menerima dana dari Munawar Cholil sebesar Rp100 juta secara cash pada tanggal 10 Agustus 2023. Dan didalam kwitansi yang diberikan tertera keterangan untuk kontribusi saksi Pileg tahun 2024 Partai Demokrat Dapil V Nomor urut 1.

Dan ketika Penasehat Hukum (PH), Sujito SH menanyakan alasan uang tersebut diterima Denok, pihaknya mengatakan jika bendahara umum sedang berhalangan.

Saksi Denok pun berkilah ketika PH Sujito menanyakan surat edaran yang tertera pada tanggal 10 Mei 2023 dari DPP Partai Demokrat, Saksi Denok menjawab jika dirinya baru mengetahui adanya surat edaran tersebut pada bulan September 2023.

Adapun surat edaran tersebut berisi penetapan nomor urut caleg dilaksanakan sesuai aturan, tidak ada pungutan terhadap caleg dalam rangka penetapan nomor urut dan jika ditemukan pelanggaran segera melaporkan kepada DPP.

Selain itu Saksi Denok juga menyampaikan jika tidak ada lelang dalam menentukan nomor urut caleg serta telah memberitahukan kepada Munawar Cholil dan dua Caleg lainnya yakni Gatot dan Yuliswati masing-masing sebesar Rp. 10 juta dan Rp. 25 juta.

Dalam penjelasannya, Saksi Denok mengungkapkan, jika uang sebesar Rp. 100 juta yang diberikan Munawar Cholil berupa uang tunai dan diterima Mak Pri (OB) kantor, kemudian disimpan di dalam brangkas kantor.

Terpisah, Sukur Priyanto menegaskan, jika tidak pernah menipu ataupun membawa uang Rp100 juta dari Munawar Cholil, sedangkan dari 50 Caleg Partai Demokrat, hanya 4 orang saja yang menyetorkan dana untuk saksi.

“Itupun sudah kita kembalikan semuanya, hanya mas Cholil saja yang tidak mau,” ungkapnya.

Menurut Sukur, andaikata mau menipu, tidak mungkin ada kuitansi pembayaran. Orang waras saja pasti bicara bahwa karena adanya kuitansi untuk kegiatan partai bukan perorangan.

“Ada bukti, kita mau menyerahkan kembali uang itu,” tambah Sukur

Sukur juga mengungkapkan jika DPC Partai Demokrat mengakui yang menerima uang adalah partai yang peruntukannya jelas untuk saksi. Ketika ada perintah melarang caleg untuk memungut biaya saksi akhirnya dikembalikan ke masing-masing.

“Kesimpulan, tidak ada satupun caleg Demokrat yang membayar saksi karena sudah dicukupi oleh DPP dan sebagian oleh DPC,” tegas Sukur Priyanto saat wawancara pada awak media.

Perlu diketahui dalam perkara ini, Sukur Priyanto digugat oleh Munawar Cholil karena merasa tertipu telah membayar sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan nomor urut caleg no 1 di dapil V. Namun faktanya, dia mendapatkan nomor urut 4. (Why/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.