Enam Terdakwa Pengeroyokan Hingga Meninggal Dunia di Bojonegoro, Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Enam terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Agenda sidang dengan nomor perkara 1093/Pid.B/2024/PN Sby ini adalah Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi.

Enam terdakwa yang disidang ini adalah para pelaku yang sudah dewasa. Persidangan perdana digelar di PN Surabaya karena kesepakatan dari Muspida, yakni Bupati, Polres, Kodim, dan PN Bojonegoro dengan alasan keamanan.

Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, pelimpahan pemeriksaan perkara di PN Surabaya ini karena di PN Surabaya keamanannya lebih terjamin dan pelimpahan perkara ke PN Surabaya sudah disetujui Mahkamah Agung.

“Intinya sebelumnya ada permohonan dari Polres Bojonegoro untuk persidangan perkara tersebut dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan keamanan akan lebih kondusif,” ujarnya.

Persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan Forkompinda. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan persetujuan supaya perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.

“Demi efektivitas dan efisiensi perkara maka ditunjuk PN Surabaya untuk menyidangkan perkara tersebut. Dasar hukum pelimpahan pemeriksaan perkara tersebut sesuai Pasal 85 KUHAP,” pungkasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana membenarkan dengan adanya pelimpahan pemeriksaan perkara enam terdakwa kasus pengeroyokan korban berinisial GMA (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Bojonegoro.

“Sidang perdana digelar hari ini di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Enam terdakwa yang disidangkan itu berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Sebelumnya, dalam perkara yang sama, sebanyak tiga terdakwa lain yang masih anak-anak juga telah disidang dan sudah menjalani vonis.

Terdakwa anak itu divonis hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dalam sidang perdana ini dakwaan JPU menjerat ke enam terdakwa dengan pasal 358 ayat (2) yang berbunyi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang (lebih dari dua), yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah pihak, dimana korban tersebut menderita luka parah atau mati.

Agenda sidang kedua dilangsungkan pada Hari Senin tanggal 8 Juli 2024 untuk agenda pemeriksaan para saksi.

Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena awalnya polisi menyatakan korban meninggal dunia sebab kecelakaan tunggal. Setelah mendapat sorotan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan ulang dan diketahui ternyata korban meninggal karena kasus pengeroyokan.

Kasus tersebut, terjadi di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. (Red/put)

No More Posts Available.

No more pages to load.