Sidang Kedua Pengeroyokan Pelajar SMA di Bojonegoro, JPU Kembali Hadirkan Para Saksi

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Agenda sidang nomor 4/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjn dengan jenis perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian kembali di gelar di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jum’at (15/03/2024).

Sidang 3 terdakwa anak-anak dengan inisial SA, RDP, dan GJP, dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin dengan agenda menghadirkan kembali saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya JPU menyebut bahwa Korban (G), pelajar salah satu SMA di Bojonegoro meninggal dunia akibat kekerasan akibat benda tumpul pada kepala, hingga menyebabkan luka robek dan patah tulang tengkorak dan dasar tulang tengkorak bagian atas mata dan hidung serta kerusakan otak.

Perbuatan para anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP yang berbunyi “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang Khusus dilakukan olehnya, jika akibatnya ada yang mati “.

Pada sidang yang kedua ini, JPU Dekry Wahyudi menghadirkan 8 saksi, 6 orang saksi juga terdakwa dalam berkas lain yakni M, S, R, O, J, D dan 2 orang saksi teman dari korban (G) yakni Y dan L.

“Semua telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, “terang Dekri.

Semua keterangan para saksi seperti tertuang didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Agenda sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal19/03/2024 untuk pembacaan tuntutan dari JPU, ” pungkas Dekry.

Diberitakan sebelumnya pada tanggal 19 Februari 2024 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil meringkus sembilan tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap G (18) pelajar SMA warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro hingga meninggal dunia.

Dari sembilan tersangka itu, tiga diantaranya masih dibawah umur. Sedangkan enam lainnya berusia remaja. Sehingga terdapat perbedaan hukuman yang menjerat para pelaku tersebut.

Enam tersangka diantaranya dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi : pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang akibatnya ada korban di salah satu atau kedua belah dimana korban tersebut mendeita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka yang masih dibawah umur dikenakan ancaman pidana melalui UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.