3 Terdakwa Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Meninggal Dunia di Dander di Vonis 3 Tahun

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Bjn dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin memasuki agenda putusan atau vonis Majelis Hakim, Kamis 21/03/2024.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H. menerangkan bahwa perkara 3 anak pelaku ini, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yakni, yang pertama bahwa menyatakan ke 3 anak pelaku ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dari tuntutan JPU 1 tahun penjara, ” terang Hario.

Sebelumnya dalam dakwaan kumulatif utama, pelaku kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dakwaan kumulatif kedua kemudian yang kedua menjatuhkan hukuman kepada ketiga nak.

Ke 3 anak pelaku tersebut dijatuhu pidana penjara masing masing selama 3 tahun di lembaga pembinaan khusus anak Blitar.

Kemudian ketika menetapkan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani oleh para anak dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan pada ketiga anak pelaku untuk tetap ditahan kemudian barang bukti semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Supri Hartono dan kawan kawan dan membebankan kepada para anak pelaku untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000.-

Baik dari JPU atau penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kami berikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya banding atau tidak, ” pungkas Hario. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.