Kejaksaan Negeri Bojonegoro Terus Kembangkan Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu, 28/02/2024.

Pengadaan mobil siaga desa program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), yang beralokasi dari APBD Bojonegoro Tahun 2022.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman mengungkapkan, jika hingga ini masih dilakukan proses pemanggilan PT UMC Surabaya (Dealer PT Suzuki) berikut para salesmannya.

“Hari ini sedang dilakukan proses pemanggilan PT UMC Surabaya berikut para sales untuk dimintai keterangan, “ungkap Aditia.

Kasi Pidsus juga menerangkan, jika semenjak peningkatan kasus ini menjadi penyidikan, Kejaksaan Negeri masih intrns memeriksa pihak ketiga penyedia pengadaan mobil tersebut, baru kemudian akan berlanjut pemeriksaan untuk Kepala Desa maupun Pemerintah Kabupaten.

Disinggung terkait dengan beberapa Kepala Desa yang telah mengembalikan sejumlah uang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia membenarkan kabar tersebut.

“Benar, ada beberapa Kepala Desa yang telah mengembalikan uang cash back tersebut, hampir 200 jutaan totalnya, ” terang Aditia.

Tetapi dirinya tidak menyebut desa mana saja yang telah mengembalikan uang cash back tersebut.

Dugaan Korupsi pengadaan mobil siaga desa, dimana setiap desa menerima 250 juta per unitnya, dengan jumlah total penerima sebanyak 384 desa, sebelumnya Kejaksaan sudah memerika banyak saksi, baik dari para Kepala Desa penerima, Pejabat Pemkab Bojonegoro, sehingga hingga kini pemeriksaan masuk dalam tahap penyidikan.

Diduga terjadi penyelewengan terkait dengan uang pengembalian atau cash back yang seharusnya dikembalikan kepada negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.