Soal Gugatan Caleg Partai Demokrat Bojonegoro, Setelah Mediasi Gagal Langsung Ke Pokok Perkara

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang gugatan caleg (Calon Legislatif) Partai Demokrat Dapil Bojonegoro V Munawar Kholil sebagai Penggugat dengan Tergugat Ketua DPC Demokrat Sukur Priyanto, yang memasuki tahapan mediasi kedua di Pengadilan Negeri Bojonegoro, alhasil belum ada titik temu alias gagal, Rabu (22/11/2023).

PH (Penasehat Hukum) penggugat Sujito, S.H., mengatakan jika mediasi yang kedua kalinya ini belum ada titik temu alias gagal.

Dirinya diminta oleh Hakim selalu mediator untuk menjelaskan bagaimana permintaan dan sebagainya, dirinya juga sudah berupaya menurunkan terkait dengan nilai atau angka yang menjadi permintaan ganti rugi materiil dan immateriil, akan tetapi tenyata tidak ada titik temu atau gagal.

“Kalau gagal berarti akan kita lanjutkan kepada pokok perkara, ” ujar Sujito.

Sujito juga menambahkan jika perkara ini sudah tidak lagi mediasi, agenda sidang selanjutnya akan di jadwalkan melalui E-court, dirinya selaku PH bersama klien tidak perlu lagi datang ke PN, karena jawaban nanti melalui sistem E-court tadi.

“Nanti kalau sudah memasuki agenda sidang pembuktian, baru kita akan datang ke persidangan lagi, ” imbuhnya.

Sujito selaku PH penggugat sudah berusaha memberikan tawaran, akan tetapi tergugat sampai dengan hari ini belum berkenan atau belum cocok barangkali.

Sementara Sukur Priyanto mengatakan bahwa pihak penggugat Munawar Kholil telah menyampaikan, jika masih menuntut kepada dirinya secara pribadi, ganti rugi secara materill dan immateriil, ganti rugi itu senilai Rp 150 juta dan 500 juta, dan sudah dia bilang bahwa ini adalah bukan kesalah dirinya secara pribadi, karena bicara soal penentuan nomor urut adalah sesuai dengan mekanisme yang ada di partai kami, ini merupakan kewenangan penuh partai.

“Ini adalah gugatan yang salah ketika mereka menuntut saya secara pribadi, ” tegas Sukur.

Padahal apa yang saya lakukan ini semua atas nama partai.

Perubahan didalam nomor urut partai itu biasa terjadi, bahkan di DPC Partai Demokrat dalam proses penentuan caleg, pergeseran nomor urut dan perpindahan dapil banyak yang terjadi, dan mereka baik-baik saja, tidak ada masalah.

Kita sampaikan demikian karena kita ini partai punya tolok ukur, dan semua demi kebaikan partai, dan partai pun punya langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka membesarkan partai.

“Kita punya tolok ukur untuk kebesaran partai, baik itu untuk pilpres, atau pileg, ” tegas Sukur.

Dirinya tetap bersikukuh berapa pun yang akan mereka tuntut secara pribadi, sudah barang tentu dirinya tetap akan menolak.

“Kalau toh pun Mas Kholil mau mengambil uang kontribusi saksi sesuai kwitansi, saya persilahkan untuk mengambilnya di Kantor DPC, ” kata Sukur.

Sebenarnya Sukur sangat berharap, karena ini sudah memasuki masa kampanye, agar fokus untuk mencari dukungan kepada masyarakat, dan masalah ini tidak perlu diperpanjang, tetapi apabila tergugat akan tetap bersikukuh, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya akan tetap mengikuti proses ini, diluar aktivitas saya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny Eko Andianto mengatakan jika agenda hari ini adalah mediasi yang kedua setelah minggu lalu belum mencapai kesepakatan, kemudian hari ini kita lanjutkan dengan tawaran-tawaran yang baru, ternyata kedua belah pihak tetap tidak mencapai kesepakatan.
Karena sudah tidak ada lagi keinginan untuk mencapai titik temu, maka mediasi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Selanjutnya acaranya adalah jawaban, replik, duplik dan semuanya lewat E-court, nanti pada saat pembuktian baru kita hadirkan di PN, ” pungkas Sonny. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.