Melalui Surat, Kuasa Hukum Warga Ngelo Sampaikan Progres pembebasan Lahan Bendungan Karangnongko

oleh -
oleh

Reporter : Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Melalui Surat yang dilayangkan kepada Kepala Balai Besar Sungai Begawan Solo di Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Agus Susanto Rismanto selaku kuasa Hukum warga Ngelo yang lahannya akan dibebaskan dan sampai saat ini masi menunggu kepastian harapan dan keinginan mereka di penuhi, sehingga membuat kuasa hukum dan pendamping warga Desa Ngelo, Kec. Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro yang terdampak lahannya untuk pembangunan Bendungan Karangnongko, di Wilayah antara Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah  dan Kabupaten Bojonegoro, Propinsi Jawa Timur, harus menyampaikan perkembangan terakhir dan situasi warga desa Ngelo yang belum bersedia diukur tanah nya.

Adapun dalam surat tersebut menyatakan bahwa Bahwa pada dasarnya  masyarakat dan warga Desa Ngelo, Kec. Margomulyo,  Bojonegoro yang terdampak Bendungan Karangnongko  tidak keberatan lahan dan pemukiman mereka akan dijadikan sebagai wilayah genangan Bendungan Karangnongko. Namun ketersediaan warga ini tentu dengan permohonan dan jaminan, kepentingan jangka panjang warga setelah lahan mereka dibebaskan dan jaminan kehidupan di masa depan,  yaitu agar warga di relokasi tidak jauh dari  tempat tinggal mereka saat ini.

“Hal itu untuk menjamin kelangsungan hidup dan mata pencaharian sebagai petani mitra/pesanggem di area hutan, dan permintaan ini sudah sering disampaikan saat mulai wacana pembanganunan bendung gerak Karang nongko pada tahun 2012 yang lalu,” Terang Agus Susanto Rismanto dalam Suratnya, Jum’at (1/9/2023).

Menurut Agus Susanto Rismanto, bahwa hal itu dikuatkan dengan kedatangan tim dari Suvei atau responden dari Bandung yang diturunkan oleh pemerintah untuk menjaring aspirasi warga tentang bentuk ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak, yang mana kegiatan hal tersebut telah dilakukan sebelum di laksanakan Penetapan Lokasi (Penlok).

Disampaikan juga pada awal  bulan Januari 2023, Bupati Bojonegoro menyanggupi permintaan warga tersebut untuk mengirim surat kepada Kemeterian KLHK agar warga yang terdampak dapat mendapatakn tempat relokasi  sebagaimana di ingginkan warga.  Tetapi justru surat Bupati Bojonegoro, tertanggal 30 Januari 2023 isinya meminta Izin Kementerian KLHK, agar warga terdampak di Desa Ngelo , diberikan izin sementara menempati wilayah hutan di desa Ngelo, bukan tanah pengganti warga.

“Bahwa atas dasar surat tersebut warga terdampak di desa Ngelo, Kec. Margumulyo, Kabupaten Bojonegoro, merasa tidak mendapatkan kepastian skema ganti rugi yang akan mereka terima, ditambah Statemen-statemen Pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang  sejak awal, memvonis, permitaan relokasi  sangat sulit, dan lama, sehingga warga diminta menerima skema ganti rugi dengan menerima ganti untung atas lahan dan pemukiman mereka,” Lanjutnya.

emudian sebagaian  besar warga terdampak di desa Ngelo menolak kedatangan tim satgas A dan satgas B yang akan melakukan pengukuran dan identifikasi atas tanah dan aset warga terdampak  sampai dengan surat ini dikirim. Dan atas kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,  warga yang menolak pengukuran bereaksi dengan mengembalikan pathok-pathok tanah dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tanggal  18 Mei 2023, yang sedianya akan dijadikan penanda batas pengukuran tanah warga terdampak.

Dilanjutkan oleh Pria mantan anggota DPRD Bojonegoro ini, bahwa untuk mencari jalan tengah atas persoalan tersebut  Kantor BPN Bojonegoro  mengundang perwakilan / kuasa hukum warga, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan instansi vertikal lainnya untuk dilakukan dialog pada tanggal 22 Juni 2023, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan pertama  warga yang tidak mau diukur sepakat mengizinkan Tim satgas A dan Satgas B melaksanakan kegiatan nya atas tanah dan aset yang melekat diatasnya  terhadap warga yang memang tanahnya bersedia diukur.

“Kami meminta kepada kedua Bupati Bojonegoro segera mengirimkan surat permohoanan  kepada Kementerian KLHK tentang rekomendasi  titik Penetapan titik lokasi area Hutan sebagai ganti lahan warga desa Ngelo yang terdampak Pembangunan Bendungan Karangnongko,” Tegasnya.

Atas kesepakatan sebelumnya, Satgas A telah melakukan pengukuran kurang lebih 23 KK yang bersedia diukur dari 171 KK warga desa Ngelo yang terdampak, dan atas kesepakatan tanggal 22 Juni 2023 Bupati Bojonegoro sampai dengan surat ini dikirim tidak bersedia memberikan jawaban kepada warga terdampak  atas poin kedua kesepakatan yang berisi tentang rekomendasi Penetapan lokasi  pemukiman warga  terdampak dikawasan hutan meskipun warga telah menjalankan kesepakatan pada poin pertama.

Dengan adanya fakta-fakta ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dianggap kembali menciderai kesepakatan yang telah di putuskan secara bersama, sehingga perkembangan ini tentunya sangat merugikan Progres Pembangunan Waduk Karangnonko dan mencermati situasi dan psikologis warga terdampak yang tidak diberikan kepastian hukum atas tindak lanjut kesepakatan kesepakatan yang sudah ditanda-tangani, maka pihaknya memohon kepada Kepala Balai Besar Bengawan Solo untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pembanganuan Bendungan Karangnongko, termasuk rangkaian peletakan batu pertama atau ground breaking yang rencannya akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023.

Agus juga menganggap bahwa Tahapan – tahapan yang kini berjalan, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun BBWS justru akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, jika di belakang hari proyek Pembangunan Bendungan Karangnongko gagal dilaksanakan, disebabkan sumber permasalahan utama adalah Pembebasan lahan warga Desa Ngelo yang sampai hari ini tidak ada kejelasan sikap dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (Red*)

No More Posts Available.

No more pages to load.