Kemenag Bojonegoro Himbau Jemaah Haji Tidak Membawa Air Zam Zam Melebihi 10 Liter

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Menjelang Kepulangan Jemaah Haji Bojonegoro pada tanggal 13 Juli 2023 mendatang, Kementerian Agama Bojonegoro menghimbau agar para jemaah agar tidak membawa pulang air zam zam melebihi 10 liter sesuai ketentuan, pasalnya jika nanti para jemaah tetap nekad membawa air zam zam melebihi 10 liter, maka akan terkena razia petugas bandara, seperti YANG terjadi pada jemaah haji kloter 1 hingga kloter 5 yang kedapatan meyelipkan air zam zam di dalam koper.

Sejumlah rombongan haji Kabupaten Bojonegoro jemaah yang, tergabung dalam kloter 21 dan kloter 22, pada tanggal 13 Juli 2023 mendatang diperkirakan akan tiba di Bojonegoro.
Kepulangan Jemaah Haji ini identik dengan membawa air zam zam yang dibawa usai melakukan rangkaian ibadah haji di Mekkah.

Saat ini Kementerian Agama Republik Indonesia sudah memberikan batas ketentuan bagi para jemaah haji dalam membawa air zam zam.

Setiap jemaah diperbolehkan membawa pulang air zam zam sebanyak 10 liter, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan membawa 5 liter air, maka sebaiknya para jemaah haji sebisa mungkin tidak memaksa membawa pulang air zam zam melebihi ketentuan yang berlaku.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Bojonegoro M. Abdulloh Hafidz ketika diwawancara awak media Jum’at 07/07/2023, menghimbau supaya jemaah haji Bojonegoro agar tidak membawa barang yang terlarang didalam koper, baik koper besar maupun koper kecil.

Termasuk membawa pulang air zam zam melebihi 10 liter, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hafidz langkah baiknya jangan terlalu memprioritaskan membawa air zam zam, melainkan fokus dalam ibadah dan do’a saat menjalankan ibadah haji, agar saat pulang bisa menjadi haji yang mabrur.

“Fokus beribadah dan berdo’a, semoga menjadi haji yang mabrur, “pungkasnya. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.