Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Ungkap Capaian Kinerja Tahun 2023

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto.

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampaikan capain kinerja selama tahun 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Murtopo didampingi oleh Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intel dan Pejabat lain pada saat menggelar press release di aula Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis (28/12/2023).

Muji Murtopo mengungkapkan, mulai tanggal 1 Januari hingga 28 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melaksanakan tugas secara transparan sesuai dengan tupoksinya.

Bidang Tindak Pidana Umum, Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerima sebanyak 327 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

SPDP tersebut kemudian ditindakanjuti dengan penyerahan berkas perkara sebanyak 244.
Dilanjutkan untuk tahap yang kedua yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti sebanyak 222 perkara.

Perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan sejumlah 221 perkara. Dan perkara yang sudah disidangkan atau diputus, bahkan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejumlah 248 perkara.

“Yang sudah inkrah sejumlah 248 perkara, ” beber Kajari.

Kemudian, untuk pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sebanyak 295 terpidana.
Untuk P17 sebanyak 47, hal itu dikarenakan belum ditindak lanjuti dengan penyerahan berkas perkara.

“Perkara yang dilakukan restorative justice (RJ) selama tahun 2023 sebanyak 4 (tiga) perkara, dan semua terkait perkara pencurian, ” terangnya.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak 5 (lima) unit rumah RJ, diantaranya yakni, berada di Desa Kauman, Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Desa Balen Kecamatan Balen, Desa Jipo Kecamatan Kepohbaru dan Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo.

Sementara untuk upaya hukum banding terdapat satu perkara, upaya hukum kasasi ada dua perkara.

Sementara untuk capaian kerja pada bidang tindak pidana khusus (pidsus), Kajari menambahkan, untuk pengaduan ada 7 (tujuh) laporan, yakni penyalahgunaan keuangan desa APBDes Tahun 2021 di Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, selanjutnya pengaduan tipikor, terkait proyek BKKD aspal di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho, laporan penyelewengan dana hibah combine, laporan penggelapan sertifikat PTSL, Penggelapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, oleh perangkat desa.

“Untuk Penanganan laporan dana BKKD pengaspalan jalan, BKKD mobil siaga desa, dana hibah combine, masih dalam tahap penyidikan, ” tutur Kajari.

Untuk kasus di bidang tindak pidana khusus ini ada beberapa yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun juga ada yang masih proses sidang Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan ada yang masih banding dan kasasi.

Kejaksaan negeri Bojonegoro juga berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus tipikor, nilainya mencapai Rp. 394.800.000, yakni dana bantuan pada masa covid, terkait dengan cukai Rp. 5.850.000 atas nama Sahlan Masduki, dan untuk Dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 335.737.500.

“Total kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 752.187.500 rupiah, “pungkasnya. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.