Terkait Merger SDN di Sumberrejo, Komisi C Nilai Ada Komunikasi Yang Buruk dan Terkesan Dipaksakan

oleh -
oleh

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Persoalan penolakan dari wali murid SD Negeri III Sumberrejo yang sekolah tempat anak mereka belajar harus dimerger ke SD Negeri II Sumberrejo membuat Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro harus turun lapangan untuk melakukan Sidak terhadap persoalan tersebut. Kamis (14/7/2023).

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro  Muchlasin Afan. SH.,MH. Beserta anggotanya juga dihadiri dari Dinas Pendidikan, pihak pemerintah Desa, dan juga  masyarakat lainnya.

Kedatangan mereka turun ke lokasi sekolah yang akan merger ini guna melakukan pengecekan terkait soal sertifikasi tanah juga kondisi sekolah keduanya sekolah yang akan di merger, karena Secara administrasi, hak dan legalitas tanah karena dikhawatirkan akan adanya permasalah selanjutnya dan memfokuskan terkait masalah tanah.

Komisi C juga mendatangi balai Desa Sumberrejo untuk meminta berkas berkas terkait kepemilikan sebagai bukti dan bahan pertimbangan hasil final nanti.

Mochlasin Afan menyampaikan kepad awak media bahwa sebelum merger tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, karena dipastikan akan timbul pro dan kontra soal merger sekolah di Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.

“Harusnya ada sosialisasi sebelum dilaksanakan merger, sehingga pihak sekolah bisa menyampaikan dan mengajak masyarakat dan wali murid untuk berembug, apa sih susahnya mengadakan sosialisasi, dengan adanya kejadian ini terlihat bagaimana  bobroknya komunikasi pemerintah Desa.” Ungkap Afan.

Dari sidak hari ini terlihat bahwa diduga ada kesalahan dari awal rencana merger, meski demikian Komisi C DPRD Bojonegoro belum bisa menentukan karena harus berkordinasi dengan pimpinan DPRD, dan Komisi C sambil juga akan mengumpulkan bukti bukti yang ada juga, dari hasil sidak ini bisa menjadi contoh apakah nanti  bisa menentukan 27 sekolah yang dimerger seperti apa nantinya.

Afan juga membenarkan bahwa banyak masalah terkait merger sekolah, ternyata keputusan merger ini ditengarai keputusan yang terburu buru juga tidak melibatkan pihak pihak yang terkait.

“Nanti soal keputusan kami kordinasikan dan diinfokan oleh pak Ahmad Supriyanto, selaku sekretaris komisi C,” pungkas Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro. (Yat/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.