Soal Portal Jalan Kepohkidul Kedungadem, Harus Diselesaikan Dua Pihak

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sejumlah RT, RW dan BPD Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, datangi balai kecamatan setempat untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan adanya jalan akses masuk desa yang diportal. Senin (17/04/23).

Kedatangan mereka untuk meminta solusi sekaligus penyelesaian lantaran dengan adanya portal jalan tersebut mengakibatkan tertundanya pekerjaan jalan aspal di Desa Babad. Camat Kedungadem, Bayudono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat mengambil keputusan sebelum adanya pertemuan antara kedua belah pihak yakni kepala desa babad dan kepala desa kepohkidul, untuk duduk bersama.

“Kami hanya sebatas memfasilitasi,” katanya.

Sementara itu Samudi, selaku kepala Desa Kepohkidul, saat dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa pihaknya terpaksa memasang portal di akses jalan menuju Desa Babad. Hal ini untuk meminimalisir kerusakan jalan Desa Kepohkidul, yang beberapa hari yang lalu telah di katel oleh pemdes setempat.

Dipasangnya portal tersebut adalah untuk membatasi alat berat pengangkut material agar tidak leluasa melintas di jalan poros desa Kepohkidul, sedangkan untuk untuk roda dua dan empat masih dapat mengakses.

“Kendaraan masih bisa mengakses cuma armada proyek yang dibatasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Samudi, juga menjelaskan jika jalan poros desa yang menghubungkan dengan desa Babad tersebut sebelumnya telah di katel sepanjang 1,2 kilometer dengan menggunakan dana desa.

“Kalau dilewati terus menerus tentu jalan desa kami akan rusak lagi,” ujarnya.

Sedangkan sampai saat ini, lanjutnya, desa Kepohkidul belum pernah mendapat bantuan dari Pemkab Bojonegoro, untuk perbaikan jalan desanya. Hal ini berbeda dengan desa-desa yang lain termasuk desa Babad.

“Tentu desa kami yang dirugikan kalau cuma sebagai lewatan saja,” tegas pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Bojonegoro.

Meski demikian Samudi, mengapresiasi warga Desa Babad yang telah menyampaikan aspirasinya di balai kecamatan tersebut. Menurutnya menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara.

“Menyampaikan aspirasi itu hak asal tertib dan tidak anarkis,” pungkasnya. (Bim/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.