Berkas Lengkap, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Segera Limpahkan Kasus BOS SMPN 6 ke Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com –
Tahapan penangan perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan Tahun 2021 atas nama tersangka Drs. Sarwo Edi telah sampai pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2).
Pelimpahan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas telah lengkap.

Diperkirakan dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis 11/02/2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardana membenarkan bahwa, pada hari ini, KamIs tanggal 11 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020 dan Tahun 2021 atas nama tersangka Drs. Sarwo Edi.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Jaksa Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara tersangka Drs. Sarwo Edi dinyatakan lengkap, ” tegas Reza.

Reza juga membeberkan bahwa, pasal yang didakwakan kepada terdakwa Drs. Sarwo Edi terdakwa adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Lebih lanjut Reza mengatakan, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor : PRINT – 62/ M.5.16 / Ft.1 / 01 / 2024 tanggal 11 Januari 2023 dan memerintahkan kepada Aditia Sulaiman S.H, Bpk. Tarjono S.H, Marindra Prahandi F. S.H., MH, Nuraini Prihati S.H., M.Hum, Dekry Wahyudi S.H
Dan Agung Sih Warastini S.H.

Selanjutnya kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro selaku penuntut umum menerbitkan Surat Perintah Penahan tingkat penuntutan Nomor : PRINT – 63 / M.5.16 / Ft.1 / 01 / 2024 tanggal 11 Januari 2024 dan menahan terdakwa selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024.

Kegiatan tersebut secara umum berakhir pada pukul 13.00 wib, dan berjalan dengan aman dan lancar, “pungkasnya. (Red/Put)

No More Posts Available.

No more pages to load.