Caleg Ini Laporkan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ke Dewan Kehormatan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Munawar Cholil, S.Hut, caleg DPRD Bojonegoro yang juga Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto kepada Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Jawa Timur melalui Surat tertanggal 11 Oktober 2023.

Munawar Cholil ini mengaku merasa ditipu dan Kecewa terhadap Sukur Priyanto, dia kepada wartawan menceritakan bahwa saat mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Demokrat dan telah memenuhi syarat sekitar bulan April 2023.  Berselang dua bulan, pada 24 Juni 2023  DPC Partai Demokrat Bojonegoro menggelar rapat Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPC, Sukur Priyanto dan dihadiri jajaran pengurus serta seluruh Bacaleg.

“Di rapat itu disepakati beberapa hal, khususnya rencana susunan Bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 DPRD Bojonegoro dengan syarat sesuai kebijakan Ketua DPC saudara Sukur Priyanto,” terang Munawar Cholil pada media ini, Sabtu (12/10/2023)

Menurutnya, beberapa keputusan rapat diantaranya pembiayaan saksi pada Pemilu Legislatif 2024 diperkirakan mencapai 1,3 Miliar. DPC Demokrat Bojonegoro akan menyiapkan 60% biaya dan akan dibebankan kepada caleg nomor urut 1, nomor urut 2 dan nomor urut terakhir sebagai nomor urut favorit. Cholil, akrab disapa mengaku Bacaleg nomor urut 1 dibebankan kontribusi biaya sebesar Rp.100 juta, nomor urut 2 sebesar Rp. 25 juta dan nomor urut terakhir sebesar Rp 10 juta.

“Dari kebijakan itu, ya saya sepakat, karena saya memilih Dapil Bojonegoro 5 untuk nomor urut 1 tentu dengan kesanggupan membayar kontribusi
biaya saksi sebesar Rp.100 juta, sampai awal bulan Agustus 2023, ” terang pria ini.

Lanjut Cholil, diawal Agustus dirinya sudah ditagih kesanggupan tersebut melalui Direktur Ekskutif DPC Partai Demokrat untuk segera menyerahkan kontribusi biaya bantuan saksi. Dan akhirnya pada 10 Agustus 2023, Cholil segera membayar biaya Rp.100 juta tersebut dihadapan banyak pengurus di Kantor kawasan Veteran Bojonegoro.

“Di 19 Agustus 2023, pengumuman DCS munculah nama saya Munawar Cholil di Dapil 5 nomor urut 1,” terang Cholil.

Namun pada 16 September 2023, DPC Partai Demokrat Bojonegoro kembali menggelar rapat secara terpisah untuk masing-masing Dapil beserta Bacaleg. Untuk Dapil Bojonegoro 5 dihadiri dirinya, Saproni, Sherly, Gugur Pambudi dan Didik Trisetyo Purnomo (adik kandung Sukur Priyanto) yang menyatakan mundur dari pencalegan DPRD Provinsi dan ingin kembali nyaleg di DPRD Bojonegoro dapil 5 dan meminta nomor urut 1.

“Rapat deadlock, karena mendapat penolakan dari 3 Bacaleg dari 4 Bacaleg yang hadir, Saya, Saproni dan Pak Gugur Pambudi, boleh di Dapil 5 asal di nomor urut lain, akhirnya Didik Trisetyo Purnomo memilih keluar rapat dan hasilnya kembali ke formasi awal,” cerita Cholil.

Masalah kembali muncul, saat tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 11.04, Cholil ditelpon Sekretaris DPC Partai Demokrat Toha Maksum soal perubahan nomor urut di Dapil Bojonegoro 5 yang akan di tandatanganinya adalah berbeda dari hasil rapat 16 September 2023. Cholil mengatakan pada pengajuan pencermatan perbaikan Bacaleg yang akan dikirimkan ke KPUD Bojonegoro di Dapil 5 dengan komposisi caleg nomor urut (1), Didik Trisetyo Purnomo adalah adik kandung sukur priyanto, (2) Dr. Saproni, (3) ada Sherly dan Munawar Cholil ditempatkan di nomor urut 4 dan seterusnya.

“Saya langsung klarifikasi ke Sukur Priyanto sebagai Ketua DPC saat mendapatkan informasi itu, dan dibenarkan dengan alasan ada titipan dari DPP Partai dan menawarkan akan mengembalikan uang Rp.100 juta saya, namun saya menolaknya,” tegas Cholil.

Cholil merasa sangat dirugikan atas perubahan nomor urut secara sepihak dan menuding ada kepentingan pribadi dan keluarga, bukan atas kepentingan partai, dirinya juga mengaku sudah menyerahkan uang tunai Rp.100 juta, sudah mengeluarkan banyak biaya untuk sosialisasi, memasang banner hingga baleho pasca keluarnya DCS, sehingga dirinya melaporkan kejadian ini kepada Dewan Kehormatan Partai DPD Demokrat, dan tidak menutup kemungkinan jika tidak mencapai rasa keadilan di DPD atau di Pusat, maka bisa ke ranah hukum yang berlaku di Indonesia, “karena saya jelas ditipu oleh Sukur,” tegas Cholil.

Cholil juga mengatakan jika Sukur Priyanto telah menyalahgunakan kewenangan atas kewajibannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro dan patut diduga telah melanggar aturan dan mekanisme Penyusunan Bacaleg DPRD dari Partai Demokrat. Dirinya berharap Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai AD/ART dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya demi menjaga marwah dan kebesaran Partai Demokrat.

Sementara itu, Sukur Priyanto saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon selularnya mengatakan bahwa peristiwa itu sudah seminggu lalu, dan menurut Ketua DPC Partai Demokrat tersebut pembayaran Rp 100 juta adalah sumbangan untuk pembayaran saksi, dan itu sudah ada yang kita kembalikan atas permintaan DPP, akan tetapi Cholil yang tidak mau menerima saat akan dikembalikan.

“Jadi untuk tarikan uang seratus juta tidak ada tapi yang ada adalah bantuan untuk saksi, dan kita suruh untuk mengambil ulang dan yang lain sudah selesai tinggal pak Cholil saja,” Terang Sukur Priyanto.

Sukur juga menegaskan bahwa dirinya jika dianggap menipu, karena dirinya masih tetap mengusulkan Cholil nomornurut satu di pencalegan Partai Demokrat Dapil V, dan terkait berubah jadi nomor 4 karena itu wewenang DPP, karena DPC hanya memiliki wewenang mengusulkan, “pak Cholil itu saya usulkan nomor satu dan masih ada buktinya jika saya mengusulkan pak Cholil untuk nomor urut satu namun saya tidak bisa merubah wewenang DPP, hal itu bukan kemauan pribadi saya atau DPC tapi wewenang DPP, kalau mau menyalahkan saya itu salah alamat,” Tegasnya.

Dikatakan juga bahwa tidak ada rencana penipuan atau apapun terhadap caleg, karena semua bantuan pembiayaan yang dikeluarkan kepada DPC diberikan Kwitansi penerimaan uang oleh Bendahara DPC Partai Demokrat, dengan penulisan sebagai uang kontribusi caleg Dapil V. Dan Cholil karena nomor urut satu sehingga menyumbang Rp 100 juta ke bendahara.

“Karena ada edaran dari DPP yang berisi tidak diperbolehkan memungut uang saksi, sehingga uang itu kita kembalikan dan hanya pak Cholil yang tidak mau mengambil,” Bener Pria yang menjabat wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.

Diharapkan juga, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, dan Sukur juga selalu siap diklarifikasi untuk memberikan pemahaman dengan jelas. (SAS*)

No More Posts Available.

No more pages to load.