Rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS Batal, Karena Banyak Anggota DPRD Bojonegoro Tak Hadir

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, terhadap pengambilan putusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 tidak mencukupi kuorum. Senin (11/09/23)

Dari data yang dihimpun dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, hanya 22 anggota yang hadir. Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD, Edi Susanto, menjelaskan bahwa dikarenakan Paripurna hari ini tidak memenuhi kuorum maka sesuai tata tertib pimpinan akan mengundang pimpinan DPRD dan mengundang fraksi untuk membahas KUA PPAS 2924.

“Dan tadi sepakat untuk dijadwalkan lagi lewat badan musyawarah besok pagi,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, dalam kesempatan ini menjelaskan jika akan mengundang seluruh ketua fraksi untuk membahas pengesahan KUA PPAS 2024. Adapun dalam rapat pimpinan fraksi ini, lanjutnya, masih belum kuorum karena sifatnya mendadak.

“Jadi banyak fraksi yang tidak hadir. Kemudian pimpinan mengambil langkah untuk melakukan jadwal Banmus besok pagi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan DPRD, Sukur Priyanto, menuturkan jika ada debatebel keabsahan paripurna yang dilaksanakan hari ini sesuai tatib atau tidak.

“Ada yang menganggap memenuhi syarat ada yang tidak. Jumlah anggota DPR yang hadir itukan jumlahnya tidak sama,” ungkapnya.

Sehingga dengan dilaksanakannya paripurna dan tidak memenuhi syarat justru dikhawatirkan paripurna pengesahan KUA PPAS cacat hukum. Oleh sebab itu pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi bersepakat untuk Banmus.

“Dan kita pastikan besok Banmus itu akan kuorum dan akan menjadwalkan lagi dalam waktu dekat paripurna pengesahan KUA PPAS 2024 akan kita laksanakan,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.