Sidang Kepemilikan Sabu Dalam Lapas Bojonegoro, PH Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Lucu

oleh -
oleh

Reporter : Tim Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Persidangan kepemilikan sabu-sabu seberat kurang lebih 20 gram di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari PNS Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (29/08/2023).

Agenda sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Ahmad Bukhori dengan nomor : 133/Pid.Sus/2023/PNBjn dengan terdakwa Fahrizal Mahri yang juga merupakan narapidana di Lapas Kelas II A adalah mendengarkan keterangan dari saksi Yohanes Dias seorang PNS dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang melakukan sidak didalam Lapas Bojonegoro dan dalam sidak tersebut ditemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 20 gram didalam kamar hunian lapas Blok D1 tempat terdakwa mendekam.

Penasehat Hukum terdakwa Redea Rozzaaqovadjiim, S.H. mengatakan jika keterangan saksi Yohanes Dias yang melakukan sidak ke Lapas Kelas II A yang telah menemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 20 gram tersebut, menanyakan sabu-sabu tersebut miliknya siapa, pada saat ditanya di dalam persidangan menjawab bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa, kemudian seketika itu juga dilaksanakan tes urine, dari hasil tes urine tersebut yang positif sebanyak 16 narapidana dan yang negatif 5 orang.

“Kenapa yang 16 tidak diproses hukum,  dimana letak keadilannya, ” tegasnya.

Redea juga menambahkan kalau menurutnya terdakwa hanya pesan sabu-sabu saja, tidak tahu nanti didalam itu diedarkan atau tidak, karena bentuknya masih utuh-utuh, bukan ditaruh didalam klip.

“Keterangan dari saksi saat ini dan saksi yang sebelumnya yaitu salah, seorang petugas jaga juga jawabannya sama, ketika ditanya terkait bagaimana sabu- sabu itu bisa masuk ke dalam Lapas, semua menjawab tidak ada yang tahu, ini kan lucu, ” imbuh Redea

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Andrianto, S.H. saat memberikan keterangan kepada awak media bahwa saksi tersebut menemukan sabu-sabu tersebut didalam kamar hunian terdakwa, terus bagaimana sabu-sabu tersebut bisa masuk ke dalam Lapas, saksi tersebut mengatakan tidak tahu.
Berikut saksi-saksi yang kemarin dihadirkan juga tidak mengetahui bagaimana sabu-sabu tersebut masuk ke dalam Lapas.

“Kita tunggu saja nanti keterangan terdakwa bagaimana, “ujarnya.

Sony juga menambahkan bahwa keterangan dari saksi tersebut juga mengatakan bahwa Lapas Bojonegoro itu zona merah, Lapas yang ditandai merah oleh Ditjen Pemasyarakatan, tetapi bukan karena narkotikanya, tetapi karena waktu itu ada informasi dari intelijen lapas bahwa di Bojonegoro ada terdakwa yang melakukan penipuan melalui  HP di dalam Lapas lalu kemudian mereka melakukan sidak untuk mencari HP, tetapi malah ditemukan sabu-sabu tersebut.

“Kami tidak bertanya terkait persoalan HP nya, tetapi fokus kepada sabu-sabu atau narkotikanya, persoalan HP biar nanti Lapas yang akan menjawabnya, ” pungkasnya. (Red/Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.