Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu SMP Negeri di Bojonegoro, Komite Sekolah Ambil Tindakan

oleh -
oleh
*)Foto Ilustrasi Suara Bangsa

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Pelecehan seksual yang terjadi pada siswa dan siswi salah satu di SMP Negeri  Bojonegoro oleh salah satu oknum Guru berinisial PR menjadi viral di media sosial, bahkan nama nama siswi yang diduga jadi korban pelecehan seksual tersebut terpampang pada tulisan dilayar android dan diunduh oleh banyak warga.

Dikonfirmasi oleh awak media SuaraBojonegoro.com, dengan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut yang muncul dimasyarakat dan kalangan wali murid yang kemudian mendatangi pihak sekolah dan mepertanyakan adanya hal tersebut.

Kedatangan para orang tua ini karena keresahan atas dugaan tindakan oknum guru yang baru saja diterima sebagai ASN dan baru saja mengajar di salah satu SMP Negeri di Bojonegoro, dan juga atas beredarnya nama nama putri putra mereka di media sosial yang tertulis menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu oknum guru.

Komite sekolah tersebut, Toni Ade Irawan ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi antara pihak sekolah dan para wali murid serta mendatangkan oknum guru tersebut.

“Kita sudah mediasi antara semua pihak dan kita juga meminta kepada sekolah untuk menonaktifkan terhadap guru Karena berpengaruh pada mental anak saat Kegiatan belajar mengajar jika guru bersangkutan masih di sekolah tempat ia mengajar,” Ucap Toni, Rabu (29/8/2023).

Masih kata Toni, bahwa para orang tua juga memprotes adanya nama nama anaknya yang viral dan diposting di Media Sosial, akan tetapi Toni menegaskan bahwa hal itu setelah diklarifikasi oleh pihak sekolah, bukan dilakukan oleh pihak sekolah, dan pihak sekolah juga tidak tahu siapa oknum yang mengunggah data data nama di medsos tersebut.

“Dari hasil pengajuan anak anak yang menjadi korban, mereka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dan juga perlakuan yang diduga pelecehan,” Bener Toni.

Pihak sekolah sudah mengirim surat permohonan penonaktifan dan mutasi oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Pemkab Bojonegoro dan tindak lanjuti dari surat tersebut semua diserahkan ke pihak Dinas Pendidikan untuk menindak lanjuti.

“Adapun guru tersebut, baru 1 bulan mengajar di salah satu SMP Negeri di Bojonegoro  setelah dilantik sebagai Guru PPPK,” Tegas Toni.

Terkait adanya Data nama nama anak dibawah umur korban pelecehan seksual tersebut, semua kembali kepada korban dan orang tua jika ingin membawa ke ranah hukum untuk menindak lanjuti atas data nama nama yang viral tersebut. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.