Terdakwa Pemerasan Mengaku Wartawan Kepada Pengusaha Minyak Di Kedewan

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto.

SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan oleh 5 orang oknum yang mengaku wartawan, hari ini memasuki agenda mendengarkan kesaksian sekaligus pemeriksaan para terdakwa, Selasa (19/03/2024).

Sidang dengan nomor perkara : 32/Pid.B/2024/PN.Bjn dengan terdakwa ORG, SR, TAJ, IR dan GH dengan Majelis Hakim Hendri Irawan, Ainun Arifin dan Hario Purwo Hantoro.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, sekaligus Hakim Anggota persidangan perkara ini menerangkan jika agenda sidang hari ini karena dua berkas yang di split menjadi satu, sehingga para terdakwa saling memberikan kesaksiannya, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa.

Pada prinsipnya kelima terdakwa ini datang ke lapak minyak solar milik Nuralim di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan.
Kedatangan mereka menanyakan ijin kepemilikan lapak milik Nuralim.
Kebetulan ditempat Nuralim tersebut kebetulan ada bosnya juga, sehingga terjadilah tawar menawar hingga sepakat di angka 30 juta rupiah di transfer ke rekening salah satu terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa (26/03/2023), untuk agenda tuntutan dari JPU, ” tutup Hario.

Diberitakan sebelumnya pada bahwa awal bulan Januari 2024 Polres Bojonegoro telah mengamankan lima orang dari 17 orang yang mengaku wartawan terduga pelaku pemerasan kepada Nuralim, salah seorang pengusaha minyak di Kecamatan Kedewan.

Lima tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.