Inilah Tuntutan Terhadap Oknum Mengaku Wartawan Terdakwa Pengancaman dan Pemerasan di Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan oleh 5 orang oknum yang mengaku wartawan, hari ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Selasa (26/03/2024).

Sidang dengan nomor perkara : 32/Pid.B/2024/PN.Bjn dengan terdakwa ORG, SR, TAJ, IR dan GH dengan Majelis Hakim Hendri Irawan, Ainun Arifin dan Hario Purwo Hantoro.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, sekaligus Hakim Anggota persidangan perkara ini menerangkan jika agenda sidang hari ini adalah dua berkas yang di split menjadi satu, sehingga para terdakwa didalam satu ruang sidang.

Pada prinsipnya kelima terdakwa ini datang ke lapak minyak solar milik Nuralim di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan.
Kedatangan mereka menanyakan ijin kepemilikan lapak milik Nuralim.
Kebetulan ditempat Nuralim tersebut kebetulan ada bosnya juga, sehingga terjadilah tawar menawar hingga sepakat di angka 30 juta rupiah di transfer ke rekening salah satu terdakwa.
Kemudian oleh JPU masing-masing terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa (02/04/2024), untuk agenda pledoi atau nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, ” pungkasHario.

Diberitakan sebelumnya pada bahwa awal bulan Januari 2024 Polres Bojonegoro telah mengamankan lima orang dari 17 orang yang mengaku wartawan terduga pelaku pemerasan kepada Nuralim, salah seorang pengusaha minyak di Kecamatan Kedewan.

Lima tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Red/Put)

No More Posts Available.

No more pages to load.