Diknas Bojonegoro Serukan Wisuda sekolah dilarang Pungut Biaya Yang Memberatkan

oleh -
oleh

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Menindak lanjuti viralnya tentang polemik Wisuda sekolah dikalangan TK, SD, SMP dan SMA, Dinas Pendidikan Bojonegoro melalui Sekdin (Sekertaris Dinas) Drs. Suyanto, MM. menegaskan saat ini melarang keras adanya sekolah sekolah memunggut biaya yang memberatkan wali murid.

Suyanto menerangkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sekolah sekolah sebagai berikut, diantaranya adalah Pelepasan kelas 9 SD, serta TK, dan SMP merupakan bentuk rasa syukur dan mengembalikan murid kepada orangtua.

Akan tetapi Suyanto menegaskan bahwabTidak ada kewajiban harus menggunakan toga, karena toga menandakan simbol kelulusan di perguruan tinggi.

“Jika harus ada kegiatan khusus, dan memerlukan biaya harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh wali murid dan Komite sekolah,” Ujar Suyanto, Kamis (22/6/2023).

Diknas Bojonegoro juga melarang adanya pungutan wali murid yang memberatkan, memberatkan wali murid. “Jika ada yang terbukti melakukan hal diluar tersebut akan ada sangsi tegas dari kami,” Uangkapnya.

Suyanto juga menegaskan Dinas pendidikan saat ini sedang fokus dengan kurikulum baru dan diharapkan sekolah bisa lebih fokus terhadap itu bukan malah fokus terharap sesuatu yang kurang penting.

“Saya selalu melakukan sosialisasi hal tersebut.”tegasnya lagi. (Yat/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.