Kedatangan Komnas HAM Tak Merubah Keadaan Merger SD di Sumberrejo, Ketua Paguyuban Wali Murid Kecewa

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Kehadiran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ri di Bojonegoro untuk terkait laporan Paguyuban Wali Murid SD Negeri Sumberrejo III yang menolak soal Merger Sekolah dari SD Negeri Sumberrejo III ke SD Negeri Sumberrejo II Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ternyata dianggap oleh Ketua Paguyuban Wali Murid Yuli Asysandi tak mendapatkan hasil apapun justru seakan dirinya juga mendapatkan tekanan secara halus.

Hal ini disampaikan oleh Yulin Arysandi usai pertemuan dengan Komnas HAM RI Prabianto selaku mediator komnasham RI, dan
Ryan selaku di bidang mediasi, serta Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Nur Sujito, di Ruangan Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (30/10/2023).

Kekecewaan Yulin Arysandi ini disampaikan kepada awak media ini, terkait Tim dari Komnas HAM RI yang tidak turun langsung ke lapangan dan melihat serta mendengar langsung dari murid dan orang tuanya terkait persoalan merger tersebut, namun justru pihaknya diundang datang ke Pemkab untuk diskusi dan mediasi yang tidak merubah keadaan serta tetap dilaksanakan merger dengan alasan berdasarkan SK (Surat Keputusan).

“Saya dan teman teman menghargai kehadiran Komnas HAM RI, untuk menanggapi aduan saya namun saya merasakan kekecewaan yang berat karena beberapa terundang seperti PJ bupati dan ketua DPRD Bojonegoro tidak hadir, harusnya mereka hadir untuk bisa berdiskusi guna mendapatkan solusi yang baik,” Ujar Yulin.

Dalam pertemuan tersebut, Yulin juga menyampaikan bahwa dari dinas pendidikan selalu menjelaskan soal SK, merger, dan sudah disampaikan oleh Yulin bahwa soal merger tersebut, ada beberapa hal proses diantaranya anak anak siswa dan orang tua SD Negeri Sumberrejo III menolak merger, karena dianggap sekolah mereka lebih layak dari pada SD yang sekarang, serta penolakan merger membuat anak anak sekolah tersebut sempat belajar diluar sekolah karena tidak mau bergeming dan menolak pindah.

Terkait penyampaian dari Dinas Pendidikan bahwa SK tidak bisa dicabut ataupun di revisi, akan tetapi seharusnya pemerintah dan Komnas HAM juga harus melihat sisi lain dan menurut Yulin Komnas HAM harus benar benar turun dan bertanya langsung ke wali murid dan siswa bagaimana sampai saat ini yang menjadi keinginan mereka untuk tidak pindah sebelumnya.

“Saya juga sampaikan ke Komnas HAM RI saat pertemuan bahwa mereka bahwa Pihak Komnas HAM membenarkan merger sekolah yang tidak dikehendaki siswa dan orang tuanya, dan nyatanya ada statmen dari pihak Komnas HAM harus pindah sekolah, lalu buat apa mereka datang dan mediasi, percuma saja, bagaimana kemampuan Komnas HAM dalam menyelesaikan masalah ini, karena jelas ada penolakan dan terbukti anak anak sempat bertahan untuk tidak mau pindah,” Beber Yulin.

Adapun terkait ada ungkapan kenapa tidak dipindah sekolah saja karena alasan Yulin mampu, hal itu dijawab oleh Yulin bahwa dirinya tidak berfikir akan dirinya secara pribadi namun berfikir kenyamanan dalam kelangsungan belajar mengajar yang nyaman untuk para murid murid di SD Negeri III Sumberrejo, selain itu Komnas HAM diharapkan bisa melihat sisi lain dan mencari tahu bagaimana merger sekolah ini dipaksakan dan harus mencari ada apa dibalik semua itu, karena jelas ada seperti pemaksaan hak terhadap anak untuk pindah sekolah.

Dirinya juga berharap agar ada mediasi ulang antara Komnas HAM RI dan dihadiri seluruh pejabat yang berwenang di Bojonegoro mulai dari DPRD Bojonegoro, PJ Bupati, serta pihak terkait, jika perlu Komnas HAM turun kelapangan melihat dan mendengar langsung persoalan dibawah tidak hanya sekedar menerima laporan. “Ini bukan soal pindah sekolah, tapi ada penolakan disini sebelumnya dan mereka yang pindah karena terpaksa lalu bagaimana tugas dan fungsi pemerintahan ini,” Pungkas Yulin Kecewa. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.