Dishub Bojonegoro Siapkan Rp876 Juta untuk 300 Ribu Stiker Parkir Gratis Kendaraan Lokal di Tahun 2026

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan anggaran Rp876 juta untuk pengadaan stiker parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor berpelat nomor Bojonegoro pada Tahun Anggaran 2026. Kamis (20/08/2026).

 

Rencana pengadaan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan kode RUP 65067496.

 

Berdasarkan data SIRUP yang diperoleh SuaraBojonegoro.com, paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp876.000.000. Metode pemilihan yang tercantum yakni E-Purchasing, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam data tersebut, volume pengadaan mencapai 300.000 lembar stiker. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 270.000 stiker untuk kendaraan roda dua (R2) dan 30.000 stiker untuk kendaraan roda empat (R4).

Baca Juga:  Sikat Parkir Liar! Dishub dan Satlantas Bojonegoro Bersihkan Jalan Veteran

 

Menurut Welly, jumlah dan pembagian stiker tersebut sama dengan pengadaan stiker parkir berlangganan pada tahun sebelumnya.

 

“Pengadaan stiker parkir berlangganan Tahun 2026 sama dengan pengadaan stiker parkir berlangganan Tahun 2025 yaitu untuk Roda 2 (R2) sejumlah 270.000 stiker dan Roda 4 (R4) sejumlah 30.000 stiker,” kata Welly.

 

Selain itu, stiker tersebut diperuntukkan bagi wajib retribusi atau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) S, yang merupakan kode wilayah kendaraan Bojonegoro.

 

“Mekanisme pemasangan dilakukan oleh wajib retribusi atau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor S (Bojonegoro),” ujarnya.

 

Welly menjelaskan, pemasangan stiker untuk kendaraan roda dua dilakukan pada bagian depan bodi kendaraan atau bagian luar di sekitar area pelat TNKB.

Baca Juga:  Pengelolaan Parkir Jalan Seputar Pasar Diperpanjang Sementara 

Sementara untuk kendaraan roda empat, stiker dipasang pada kaca depan bagian kiri atas dari sisi dalam kendaraan.

 

“Prinsipnya bisa dilihat dengan jelas dan mudah oleh masyarakat atau petugas parkir,” pungkasnya. (Why/Red)