Sepakat Bercerai Sering Bertengkar, Istri Berkali-kali Minta Cerai, Suami Akhirnya Setuju — Apakah Cukup untuk Mengakhiri Perkawinan?

SuaraBojonegoro.com | Jakarta — Perselisihan dalam rumah tangga merupakan salah satu persoalan yang paling banyak berujung pada perkara perceraian di Pengadilan Agama. Tidak sedikit pasangan yang pada akhirnya sama-sama menyatakan sudah tidak ingin mempertahankan perkawinan.

 

Dalam praktiknya, muncul pertanyaan: apabila suami dan istri sudah sepakat untuk bercerai dan bahkan membuat surat kesepakatan bersama, apakah perceraian otomatis dapat dikabulkan oleh pengadilan?

 

Jawabannya, tidak sesederhana itu.

 

Advokat dan Konsultan Hukum Rahmat Aminudin, S.H. menjelaskan bahwa kesepakatan suami dan istri untuk mengakhiri perkawinan dapat menjadi bagian dari fakta dan alat bukti dalam perkara, tetapi tidak menggantikan kewenangan pengadilan untuk menilai apakah alasan perceraian telah memenuhi ketentuan hukum.

 

“Kesepakatan untuk bercerai dapat menjadi bukti pendukung bahwa kedua pihak memang sudah tidak mempunyai kehendak untuk mempertahankan rumah tangga. Namun, perkawinan tidak berakhir hanya karena suami dan istri menandatangani surat kesepakatan. Untuk pasangan Muslim, perceraian tetap harus melalui Pengadilan Agama sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rahmat Aminudin.

 

Perselisihan Harus Benar-Benar Menunjukkan Keretakan Rumah Tangga

 

Salah satu alasan perceraian yang dikenal dalam hukum perkawinan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri serta tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

 

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung juga menjelaskan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagai salah satu alasan yang dapat menjadi dasar perceraian.

 

Menurut Rahmat, karena perceraian merupakan perkara hukum, pemohon atau penggugat tidak cukup hanya mengatakan bahwa mereka sudah bosan, sering bertengkar, atau sudah sama-sama ingin bercerai.

 

Fakta keretakan rumah tangga harus dapat dijelaskan dan dibuktikan.

 

“Yang perlu dibangun bukan sekadar narasi bahwa ‘kami sudah sepakat bercerai’. Harus terlihat bagaimana perselisihan itu terjadi, bagaimana dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga, apakah telah berlangsung terus-menerus, upaya perdamaian yang pernah dilakukan, dan apakah pada akhirnya memang sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali,” jelasnya.

 

Lalu Bagaimana dengan Pisah Rumah Enam Bulan?

 

Baca Juga:  Mengkritisi Satu Tahun Kepemimpinan Bu Anna dan Mas Wawan

Persoalan ini menjadi penting dalam perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran.

 

Mahkamah Agung melalui Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Rumusan tersebut menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan apabila terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak ada harapan hidup rukun lagi, diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat enam bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya KDRT.

 

Dengan demikian, menurut Rahmat, masyarakat perlu berhati-hati memahami istilah “enam bulan”.

 

“Enam bulan bukan berarti setiap orang yang ingin bercerai harus sekadar membuat pernyataan bahwa dirinya sudah pisah rumah. Yang dinilai tetap fakta hukum dalam rumah tangganya. Karena itu, apabila menggunakan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kondisi tempat tinggal para pihak harus diperhatikan sejak awal ketika menyusun strategi perkara,” katanya.

 

Sejumlah putusan Pengadilan Agama yang tersedia dalam JDIH Mahkamah Agung juga menunjukkan bahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, tidak adanya harapan untuk rukun kembali, serta kondisi pisah tempat tinggal menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam perkara perceraian.

 

Surat Kesepakatan Cerai Tetap Berguna

 

Meski demikian, bukan berarti surat kesepakatan antara suami dan istri tidak berguna.

 

Menurut Rahmat, surat tersebut justru dapat disusun sebagai Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama Mengenai Penyelesaian Rumah Tangga.

 

Isinya dapat menerangkan bahwa:

 

– telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga;

– para pihak telah berupaya menyelesaikan persoalan;

– masing-masing pihak telah mempertimbangkan kondisi rumah tangga;

– para pihak memahami bahwa rumah tangga sulit dipertahankan;

– para pihak sepakat menempuh proses hukum melalui Pengadilan Agama;

– serta hal-hal lain mengenai anak, nafkah, dan harta bersama apabila memang ada.

 

Namun, surat tersebut sebaiknya tidak dirumuskan seolah-olah “karena sudah sepakat maka perkawinan otomatis berakhir.”

 

“Kalimatnya harus hati-hati. Surat itu merupakan bukti mengenai sikap dan keadaan para pihak, bukan pengganti putusan pengadilan. Perceraian tetap merupakan kewenangan Pengadilan Agama,” tegas Rahmat.

 

Jangan Hanya Mengandalkan Surat Kesepakatan

 

Dalam perkara seperti ini, bukti lain juga menjadi penting.

Baca Juga:  RONALD TANNUR TERSANGKA PEMBUNUHAN DIPUTUS BEBAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI SURABAYA

 

Misalnya komunikasi antara suami dan istri yang relevan, keterangan saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga, bukti upaya perdamaian, serta fakta-fakta lain yang benar-benar menggambarkan adanya keretakan rumah tangga.

 

Saksi pun harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui, bukan berdasarkan cerita yang direkayasa.

 

“Perkara keluarga memang sensitif. Karena itu, pendekatan hukum harus tetap profesional. Jangan membuat bukti atau cerita seolah-olah terjadi sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Justru konsistensi antara dalil, bukti, dan keterangan para pihak yang harus dijaga,” ujar Rahmat.

 

Perceraian Bukan Sekadar Persoalan Siapa yang Ingin Berpisah

 

Pada akhirnya, perceraian bukan sekadar persoalan siapa yang lebih dahulu mengucapkan kata “cerai”.

 

Pengadilan akan melihat apakah terdapat alasan hukum yang cukup dan apakah rumah tangga tersebut memang sudah tidak dapat dipertahankan.

 

Untuk pasangan Muslim, proses perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama. Dalam perkara cerai talak, suami mengajukan permohonan dan apabila permohonan tersebut dikabulkan serta memenuhi tahapan hukum yang berlaku, talak dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama.

 

Karena itu, bagi pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga, memahami konstruksi hukumnya sejak awal jauh lebih baik daripada baru mencari bantuan setelah perkara berjalan dan muncul persoalan baru.

 

Rahmat Aminudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, menyampaikan bahwa setiap perkara perceraian memiliki fakta yang berbeda sehingga strategi hukumnya tidak dapat disamaratakan.

 

“Yang paling penting adalah memeriksa fakta terlebih dahulu. Apakah benar terjadi perselisihan terus-menerus, bagaimana kondisi tempat tinggal para pihak, apakah terdapat anak, bagaimana status harta bersama, dan apa saja bukti yang tersedia. Dari sana baru dapat ditentukan langkah hukum yang paling tepat,” tutupnya.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai posisi hukum dalam persoalan rumah tangga, perceraian, hak anak, nafkah, maupun harta bersama, konsultasi dapat dilakukan secara profesional dengan Rahmat Aminudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, melalui WhatsApp: 0811-8862-616.

 

Artikel ini bersifat informasi hukum umum dan bukan pengganti pemeriksaan serta pendapat hukum berdasarkan dokumen dan fakta konkret setiap perkara.