Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Kepala Divisi Regional (Kadivre) Perum Perhutani Jawa Timur, Dewanto, menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap petugas Perum Perhutani yang bertanggung jawab atas pengamanan kawasan hutan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing. Sabtu (15/08/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Dewanto menyusul langkah Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro yang menonjobkan dua petugas setelah puluhan pohon jati di petak 160, 161, dan 162 RPH Sukun, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, diduga ditebang secara ilegal.
Sebelumnya, KPH Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh petugas yang bertugas di kawasan tersebut. Dua di antaranya, yakni Mantri Sukun dan seorang mandor, kemudian dikenai sanksi nonjob.
Dewanto mengatakan, sanksi terhadap petugas tidak serta-merta diberikan hanya karena seseorang memiliki tanggung jawab atas suatu wilayah. Perhutani perlu melihat apakah terdapat unsur keterlibatan langsung atau kelalaian dalam menjalankan tugas.
“Ini untuk Asper juga secara berjenjang. Kalau ada hukuman ringan, sedang, berat, nanti keterlibatan apakah dia terlibat secara lalai atau memang ikut terlibat, itu berdasarkan pengembangan proses ini,” ujar Dewanto.
Menurutnya, petugas di lapangan memiliki wilayah pengamanan yang luas. Karena itu, bentuk pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
“Misalnya kelalaian karena luasnya banyak. Dia sudah dilapori, tetapi lupa, itu nanti semua ada aturannya,” jelasnya.
Dewanto juga menyebut Perhutani memiliki sejumlah bentuk sanksi terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan maupun keterlibatan petugas.
“Kalau memang terlibat, sanksinya bisa dikeluarkan oleh Perhutani, diturunkan pangkat, atau dinonjobkan,” katanya.
Kadivre Perum Perhutani Jawa Timur mencontohkan, sebelumnya pernah terdapat petugas dengan jabatan Asper yang mendapatkan sanksi berupa nonjob dan kemudian dipindahkan dari posisi tersebut. Namun, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
“Seperti yang dulu, saya waktu di Jakarta pernah mendengar Asper Gondang pernah dinonjobkan, terus digeser, bukan jadi Asper lagi. Bisa begitu, tergantung hasil penyidikan dan penyelidikannya teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Selain persoalan sanksi internal, Dewanto juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan. Menurutnya, Perhutani tidak mungkin mengawasi seluruh kawasan hutan hanya dengan mengandalkan petugas.
“Hutan itu yang menjaga bukan hanya Perhutani, tetapi juga seluruh masyarakat untuk menjaga,” tegasnya.
Dewanto berharap masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pencurian kayu atau aktivitas mencurigakan di kawasan hutan segera menyampaikan informasi kepada petugas. Langkah tersebut dinilai lebih tepat agar penanganan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Saya berharap semua warga itu bisa ikut menjaga hutan. Kalau ada sesuatu, menginformasikan ke petugas di lapangan, biar nanti yang bertindak petugas,” pungkasnya. (Why/Red)








