Diduga ada Penggelembungan Suara, Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu di Padangan Dihentikan

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com  Ditenggarai adanya dugaan penggelembungan perolehan suara di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan agar rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dihentikan an ditunda. Kamis (22/02/24).

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, penggelembungan suara dalam rekapitulasi di tingkat PPK tersebut terjadi pada penghitungan suara calon legislatif (Caleg). Dalam rekapitulasi tersebut diindikasi adanya perpindahan suara yang cukup signifikan yakni dari perolehan suara yang awalnya 2.000 suara menggelembung menjadi 4.000 suara.

Lantaran adanya penggelembungan suara tersebut mengakibatkan kegaduhan hingga para caleg dan petinggi partai merapat ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Mengetahui informasi adanya penggelembungan suara di Kecamatan Padangan, Sukur Priyanto, selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Balai Kecamatan Padangan untuk mengecek informasi tersebut.

Setelah mengecek dan pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan maka pihaknya meminta untuk proses rekapitulasi dihentikan dan diminta penghitungan ulang.

“Dan saya minta operatornya diganti,” katanya.

Dirinya menemukan bahwa ada perpindahan suara dari beberapa peserta pemilu kepada salah satu caleg yang jumlahnya sekitar 1.500 suara. Tidak hanya itu pihaknya juga menemukan adanya unsur kesengajaan dari rekapitulasi tersebut.

“Sehingga seluruh partai tentu merasa dirugikan. Setiap TPS disinyalir dirubah suaranya,”

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengaku, telah menindaklanjuti kejadian ini. Bawaslu merekomendasikan tiga hal yakni kotak suara dibuka kembali untuk rekap ulang dan melihat C hasil yang kemudian di input ulang di sirekap.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan untuk memberikan dokumen D Hasil rekapitulasi kecamatan untuk dapat dilakukan pencermatan oleh panwascam dan saksi. Yang ketiga adalah merekomendasikan agar operator sirekap diganti.

“Baik itu personnya maupun akunnya,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.