Bagaimana Hukumnya Makan Enthung Jati, Begini Kata MUI Bojonegoro!

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com
Ramainya warga pencari enthung jati di berbagai kawasan, baik itu di kawasan hutan jati Kecamatan Dander, Bubulan dan Temayang Kabupaten Bojonegoro, menjadi fenomena tersendiri di saat musim enthung jati ini.

Ketika musim ini terjadi, banyak warga yang berburu enthung jati untuk dimasak sebagai makanan.

Hukum memakan enthung jati atau kepompong ulat adalah haram. Demikian diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro.
Hal itu karena enthung jati dianggap menjijikkan. Sehingga, hanya diperbolehkan ketika kondisi terpaksa.

“Mayoritas ulama ya haram (memakan kepompong atau enthung jati). Sudah diatur dalam dalil, bahwa kepompong itu haram,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Bojonegoro, M Shofiyullah, ketika di wawancara awak media, Selasa (19/12/2023).

Kemudian, Kyai M. Shofiyullah menjelaskan, haramnya kepompong itu juga berlaku bagi ulat. Karena termasuk dalam khobait atau barang yang diharamkan dalam Islam lantaran menjijikkan.

Sehingga, meskipun habitatnya tidak di dua alam, darat dan air, maka tetap diharamkan.

Ulama ini juga menegaskan, makanan yang telah diharamkan ini halal dikonsumsi hanya saat dalam keadaan terpaksa. Seperti tidak adanya makanan lain dengan kondisi mendekati kematian.

“Kalau sudah tidak ada pilihan lain, keadaannya terpaksa maka diperbolehkan, yang haram menjadi halal,” pungkasnya. (Red/put)

No More Posts Available.

No more pages to load.