Adanya Iuran Pedagang Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, Ini Penjelasan Ketua Paguyuban!

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan adanya pungutan kepada para pedagang pasar kota, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Wasito, menjelaskan jika pada awal tahun 2023 pasar kota bojonegoro, dalam pembiaran oleh Dinas Perdagangan. Dirinya menjelaskan jika pada awal demo oleh para pedagang, banyak karyawan-karyawan yang ditarik ke pasar pariwisata. Jumat (06/10/23).

“Akibatnya pasar kota hanya dikasih 2 keamanan dan 2 kebersihan. Kepala pasar saja merangkap (jabatan.red) yakni pasar kota dan pasar parwis,” katanya saat ditemui di rumahnya.

Untuk itu, para pedagang yang mempunyai bidak, los dan pertokoan mengajak rembuk atau bermusyawarah. Dalam musyawarah tersebut para pedagang bersepakat untuk bergotongroyong mengadakan iuran suka rela. Bagi para pedagang yang mempunyai bidak lebih dari 1 hanya ditarik iuran 1 saja.

“Ada 25 ribu, 50 ribu, 100 ribu itu 1 bulan dan yang menentukan pedagang sendiri. Tarikannya 1 bulan bukan perhari,” ujarnya.

Dalam hal ini Warsito, menegaskan bahwa dari hasil tarikan iuran tersebut dipergunakan untuk biaya kebersihan, keamanan, perbaikan got atau instalasi saluran air yang rusak, pengerukan gorong-gorong. Sedangkan kelebihannya ditaruh di Bank.

“Sepeserpun tidak boleh dikurangi. Saya ingatkan kepada pengurus jangan sekali-kali ambil uang pedagang,” ujarnya.

Sedangkan untuk petugas yang ditugaskan untuk menarik iuran ke para pedagang di kasih imbalan sebesar 10%. Untuk kelebihan uang iuran, lanjutnya, dipergunakan sebagai uang yang dipergunakan untuk berjaga-jaga apabila nantinya ada keperluan orgen seperti gugatan pasar. Jika tidak ada hal yang orgen bisa dipergunakan untuk koperasi atau apapun sesuai kesepakatan para pedagang.

“Jadi tidak ada tarikan harian. Kalau ada pedagang yang keberatan atau tidak bisa bayar tidak masalah. Kalau minta keringanan ya dikasih keringanan. Tidak bayar juga tidak apa-apa,” jelasnya.

Lebih jauh, Pria yang sekaligus takmir masjid agung Darussalam ini, menegaskan jika dari 1285 bidak saat ini yang aktif 1191 bidak yang bayar iuran hanya 300 lebih.

“Jadi tidak ada paksaan. Kartu iurannya juga ada,” imbuhnya.

Sampai saat ini paguyuban pasar kota mempunyai saldo 56.615.000. Saldo tersebut belum ditambah dari hasil iuran bulan September yang belum sempat dimasukkan sekitar 6-7 juta.

“Dan semua hasil iuran dilaporkan melalui grup,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Sukemi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApnya, menjelaskan jika Pemkab Bojonegoro telah menetapkan tarif sewa toko, bedak, los pasar kota lama dengan SK Bupati berlaku mulai Januari 2021, namun ditolak oleh paguyuban pedagang.

“Tahun 2021 ada pedagang yang bayar namun sembunyi-sembunyi karena takut,” tuturnya.

Dann mulai tahun 2022 , lanjutnya, sampai saat ini belum ada yang membayar sewa di maksud. Maka dari itu dirinya menghimbau kepada para pedagang untuk mempunyai kesadaran bahwa yang ditempati adalah asset Pemkab Bojonegoro sejak Pebruari 1992 dibuktikan dengan sertifikat resmi, dan pedagang hanya menyewa dibuktikan dengan akte sewa beli.

“Kalau ada pihak yang memungut tanpa dasar regulasi yang berlaku sebaiknya tidak dilakukan apapun alasannya oleh siapapun biar semua berjalan sebagaimana mestinya serta tidak ada pedagang yang dirugikan sehingga kondisi kondusif harmonis,” imbuhnya.

Sehingga hak menempati untuk berdagang jelas menyewa kepada pemkab bojonegoro, tidak individu dan kewajiban bayar sewa terwujud dan sah masuk dalam PAD, karena ada perjanjian sewa, sehingga sama sama jalan berdagang aman dan nyaman. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.