DPRD Molor dan Tak Kunjung Usai Bahas KUA PPAS, Pemkab Sepakat Tak Ada Pembahasan Lagi dan Akan Kirim Raperda!

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com –  Pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2024 yang selalu molor terus dan tidak ada pembahasan hingga rampung sampai tadi malam Selasa, (5/9/2023) pukul 23.55 WIB, sehingga Pemkab Bojonegoro akan mengirimkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) hal itu sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 77 tahun 2020, sehingga sesuai aturan maka Pemkab Bojonegoro memiliki kewenangan penuh, setelah 6 Minggu KUA PPAS dikirim ke DPRD Bojonegoro dan jika tidak ada kesepakatan bersama maka Pemkab akan mengirimkan Raperda sesuai RKPD yang sudah dikirimkan ke DPRD secara utuh.

Akibat molor dan tidak ada kesepakatan dalam pembahasan KUA PPAS hingga waktu yang ditentukan tersebut, Pemkab Bojonegoro akhirnya menganggap tidak ada pembahasan KUA PPAS, bahkan Pemkab tidak sepakat jika KUA PPAS harus masih dibahas pada pagi ini, Rabu (6/9/2024), karena waktu yang ada hingga tadi malam dan juga break 10 menit, belum juga ada kesepakatan terkait pembahasan KUA PPAS, hal itu juga ditegaskan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah yang datang ke Rapat Banggar di DPRD Bojonegoro untuk menyampaikan regulasi yang ada terkait pembahasan KUA PPAS.

Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menyampaikan ke lembaga DPRD Bojonegoro melalui surat terkait Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 tentang rancangan KUA dan rancangan PPAS telah di kirimkan kepada DPRD pada tanggal 17 Juli 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Dan apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah mengirimkan Rancangan KUA PPAS dan sudah memasuki Minggu ke 7, dan Berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020, maka jika tidak ada kesepakatan, maka kami kirimkan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” Jelas Bupati Anna.

Dijelaskan juga, terkait rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah di kirimkan oleh Pemkab Bojonegoro ke DPRD pada tanggal 22 Agustus 2023 hal itu agar segera dibahas dan disetujui bersama mengingat terbatasnya waktu pelaksanaan kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Adapun terkait kedatangan Bupati Bojonegoro pada Rapat Banggar DPRD dalam pembahasan Rancangan KUA PPAS tadi malam, Bupati Anna menjelaskan bahwa Kepala Daerah merupakan Mandatori untuk bisa datang secara langsung dan juga bisa diwakilkan, sehingga dirinya datang langsung tadi malam dalam pembahasan KUA PPAS di DPRD Bojonegoro.

“Dan berpegang pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, kami sudah tidak sepakat lagi ada pembahasan pada hari ini (6/9/2024.Red), dan semalam kami menyampaikan opsi agar rapat Banggar diselesaikan tadi malam, atau kami menggunakan Permendagri 77 tahun 2023,” Terang Anna Muawanah.

Maka dengan segala dinamika yang berkembang Bupati Menegaskan bahwa Banggar dianggap sudah selesai, sehingga rapat Paripurna pengesahan dapat dilakukan pada hari ini.

Sebelumnya terdapat perdebatan alot antara anggota Badan Anggaran DPRD Bojonegoro dengan Tim Anggaran Eksekutif Pemkab Bojonegoro terkait beberapa item anggaran, hingga jadwal pembahasan KUA PPAS berakhir. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.