Disetujuinya Jabatan Kades 9 Tahun Oleh DPR RI, Tapi Ada Hak Kades Yang Dikebiri

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Dengan begitu, masa jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU tersebut disahkan. Selasa (18/07/23).

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Khoiri, menuturkan jika saat ini seluruh fraksi DPR RI menyetujui masa perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun 2 periode. Akan tetapi ada klausul yang menurutnya ada hak desa yang dikebiri.

“Dengan wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat itu diambil alih oleh bupati,” katanya.

Dalam hal ini Khoiri, menjelaskan bahwa dalam pasal peralihan dijelaskan, yakni bagi kepala desa yang baru menjabat 2 periode masih dapat mencalonkan lagi selama 1 periode dengan masa jabatan 9 tahun.

“Tapi yang sudah 3 periode sudah tidak bisa,” ujarnya.

Pada saat undang-undang ini disahkan, lanjutnya, masa jabatan menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Akan tetapi undang-undang saat disahkan tidak serta Merta langsung bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pasalnya pemerintah daerah memerlukan payung hukum yakni teknis pelaksanaannya.

“Karena undang-undang itu menyatakan hanya diperpanjang, caranya memperpanjang itu harus diatur di PP, Kemendagri, nanti di Perda dan di perbup nya,” jelasnya.

Menurutnya, dasar pelantikan kepala desa, adalah berdasarkan SK Bupati sampai 6 tahun sejak dilantik. Sehingga kalau mau diganti harus membutuhkan SK baru. Jika kepala desa yang habis masa jabatannya di tahun 2026 harus mengejar lobby.

“Kita punya asosiasi ada APDESI, Papdesi, AKD ya harus lobby. Kalau bolanya ada di pemerintah ya lobby ke pemerintah,” tuturnya.

Khoiri, menambahkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang desa, yang mengamanatkan masa jabatan kepala desa 6 tahun, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun maka Perda yang lama harus diganti dengan Perda yang baru.

“Berarti Perda ini (yang lama.red) bertentangan dengan undang-undang kan harus di cabut dulu,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.