HAKORDIA 2023, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adakan Sosialisasi Dan Pembinaan Kepada AKD Se Kabupaten Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada AKD (Asosiasi Kepala Desa) se Kabupaten Bojonegoro, Kamis (07/12/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Murtopo, Kasi Intelijen Reza Aditya Wardana, Kasi Pidsus Aditia Sulaeman dan Perwakilan AKD Kabupaten maupun Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro KRAT Sudawam mengatakan bahwa, acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri ini adalah yang pertama kali diadakan selama ini, sehingga terjalin sinergitas antara Pemerintahan Desa dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam hal pembinaan terhadap kami di Kabupaten Bojonegoro, untuk menjalankan pengelolaan keuangan desa atau melaksanakan tupoksi dalam pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan regulasi dan aturan, sehingga kami seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Bojonegoro kedepannya kita bisa jadi lebih baik lebih benar dalam pengelolaan tata kelola keuangan desa.

“Ini awal yang baik baik bagi Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini dalam memberikan pembinaan kepada desa agar lebih benar dalam tata kelola keuangan desa, “kata Sudawam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Murtopo menjelaskan bahwa, tujuan mengundang para Kepala Desa melalui perwakilan di AKD ini adalah untuk berdialog sekaligus berdiskusi terkait dengan persoalan dan kesulitan yang dialami oleh rekan-rekan Kepala Desa.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro tetap berupaya melakukan upaya pencegahan, jangan sampai terjadi lagi Kepala Desa di Bojonegoro yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa menekan terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan Desa, ” Ujar Kajari.

Kajari juga berharap teman-teman wartawan yang hadir ini, bisa membantu untuk mengingatkan, dengan pertimbangan cakupan kita hampir 419 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan perkara-perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro ataupun sudah naik di persidangan ini, diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa.

Kita tidak juga akan melepaskan penindakan, yang terpenting sudah kita ingatkan, tetapi jika tidak direspon, upaya terakhir adalah penindakan, karena ini juga penting, jika tidak ada penindakan, tidak akan ada efek jera.

“Mudah-mudahan kegiatan dalam upaya pencegahan ini membawa hasil, “pungkas Kajari. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.