Laporan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang PTSL Desa Kedaton, Ketua LSM Pijar Diperiksa Polisi 

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Ketua LSM Pijar sebagai saksi pelapor terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada program PTSL Desa Kedaton Kecamatan Kapas, dimintai keterangan dan klarifikasi selama kurang lebih 3 jam, oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (22/06/2023).

Pasca Pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh Penyidik Polisi, Agung Edi Wardoyo Ketua LSM Pijar ketika di wawancara awak media mengatakan bahwa dirinya mulai diminta keterangan berikut klarifikasi sekira pukul 10.00 Wib dan kami meninggal kan ruang penyidik kurang lebih pukul 13.00 wib.

“Ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, dan pertanyaan yang paling mendasar adalah informasi pertama terkait program PTSL, berikut biaya, kemudian muncul adanya dugaan permintaan uang dari jatah Kepala Desa Kedaton sebesar Rp. 100 ribu per bidang, dengan kuota sebanyak 776 bidang, “ujar agung.

Agung juga membeberkan bahwa dirinya beserta tim sudah menyerahkan bukti bukti Terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut, mulai dari rekaman suara, rekaman video.

“semua bukti sudah kami serahkan kepada penyidik, ” tambah pria yang juga mantan politikus ini.

Agung juga berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bojonegoro agar benar benar transparan dalam menangani perkas yang kami laporkan ini, agar bisa di jadikan contoh buat yang lain dan demi tegaknya supremasi hukum. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.