Pekerjaan Jalan Rigid Beton Desa Cangaan Kecamatan Kanor Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Proyek Pekerjaan Rigid Beton Desa Cangaan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mendapatkan keluhan dari warga setempat, Selasa (23/05/2023),
Proyek Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 bernilai Rp. 1.090.476.000,- dan saat ini sedang dalam proses pengerjaan.

menurut warga setempat, Kholil (42) kepada awak media ini, mengatakan jika pekerjaan jalan Rigid beton ini sangat jauh dari harapan, dan diduga terkesan asal jadi, selain banyak yang tidak sesuai spesifikaai, diduga juga tidak memperhatikan mutu dan kualitas bangunan.

“Kami menengarai Pemasangan besi strauss tidak standart dan tidak beraturan, besi straussnya berukuran 10 mm padahal saya pernah lihat bangunan rigid beton tidak begitu, saya juga tahu jika itu harusnya jumlah nya besi strauss ukurannya 12 mm, dan yang parah sekali itu rigid dasarannya diduga tipis sekali, “ujarnya.

Dia juga mengaku bahwan tidak mengetahui siapa pelaksana atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, namun rata-rata pekerja nya juga warga dari sekitar desa ini dan tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan jalan Rigid beton ini.

“Saya menduga pekerjaan ini mungkin jauh dari perhatian atau pengawasan, sehingga bisa saja pelaksananya mengerjakan proyek semaunya, bekas jalan lama atau pavingnya juga tidak diambil,” Imbuh Kholil.

Sementara Kepala Desa Cangaan Kecamatan Kanor Imam Subendi ketika di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon mengatakan jika pelaksana pekerjaan adalah Bukhori, “Saya akan cek kelokasi, karena pekerjaan tersebut sudah diserahkan pihak rekanan,” kata Kades tanpa menyebutkan Nama CV pelaksananya.

Ketika wartawan ini menanyakan dugaan Strauss yang tidak sesuai spesifikasi, dan ditanya soal volume perkejaan tersebut, tidak mendapatkan jawaban dari Kades.

Awak media ini saat melakukan peliputan dilapangan juga mendapatkan perlakuan penghalangan dan suara kasar dari beberapa orang yang diduga mandor proyek tersebut, saat wartawan media ini melakukan pengambilan gambar dibentak dan didorong menggunakan tubuh salah satu orang yang berada dilokasi pekerjaan Rigid beton di Desa Cangakan.

“Sampean ngapain foto-foto ditempat ini, sudah ijin apa belum,” ujar salah satu pelaksana pekerjaan yang mengaku bernama Bayu.

Sementara itu, dalam kode etik wartawan, pada pasal 9 bahwa Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Sehingga peristiwa yang terjadi diruang publik dan untuk kepentingan publik wartawan diperbolehkan untuk melakukan liputan.

Untuk diketahui, bahwa Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.