Hampir Temui Titik Terang Setelah Mediasi Pengusaha Tempat Karaoke DK dan Karyawan

oleh -
oleh

TUBAN, SuaraBojonegoro.com – Proses mediasi antara pengusaha hiburan malam Dunia Karaoke (DK) dengan 4 mantan karyawannya hampir menemui titik terang. Mediasi yang tertutup itu dipimpin Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban di ruang lantai 2 dinas setempat, pada Selasa (28/2/2023).

Dalam mediasi tersebut Kepala Disnakerin, Sugeng Purnomo menyebutkan, pada pertemuan ketiga ini ada beberapa titik temu yang berupa pemberian uang kompensasi kepada mantan karyawan. Artinya, dari karyawan menerima arahan dari Disnaker dan begitu juga dari perusahaan. Namun, pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan atau owner-nya.

“Dari kami sendiri menyarankan agar persoalan tidak berlarut-larut. Pastinya kesepakatan satu minggu sudah harus ada laporan perwakilan perusahaan atau DK ini untuk melaporkan pimpinan,” tegas Sugeng saat ditemui di kantornya setelah proses mediasi.

Kata Sugeng, ada beberapa dasar hukum yang dipakai. Sementara itu, untuk BPJS ketenagakerjaan ini tadi sudah sepakat untuk diurus untuk dicairkan. Kemudian, untuk kompensasi karena dulunya ada dibawa UMK maka Disnaker menghitung besarnya.

“Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan. Yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023,” paparnya.

Selanjutnya, sesuai dengan upah UMK pada 2022 laku total yang didapat sekitar 5.700,00 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.

“Kalau dirata rata dihitung menggunakan upah UMK pada tahun 2022 ketemunya sekitar 5.700,00,” jelasnya.

Mantan Camat Kerek ini memaparkan, kompensasi ini yang akan dilaporkan ke pihak manajemen. Jika nanti setuju maka kompensasi dalam jangka satu minggu harus sudah dibayar dan dilaporkan ke Disnaker.

“Jika kompensasi belum terbayarkan dalam Minggu ini maka akan ada pertemuan selanjutnya dan akan selesaikan,” timpalnya.

Sementara itu, GM Dunia Karaoke, Pier Asyer Januari Adu menceritakan, proses mediasi dengan mantan karyawannya itu. Dihadapan Disnakerin ia menyampaikan, beberapa kesalahan para mantan keamanannya itu.

“Kenapa terjadi pemecatan karena memang ada boikot dari pekerja dan lepas tanggung jawab dan meraka sudah menerima sangsinya mereka dipecat,” ucapnya.

Menurut dia, kompensasi masih dibicarakan lebih lanjut dan menunggu keputusan dari owner. Sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan seminggu lagi cair dan mereka bisa menggunakan uangnya.

“Mediasi selanjutnya info dari dinas masih ada mediasi dan kami masih menunggu undangan. Intinya boikot saat itu kami merasa dirugikan karena security dan keamanan tidak ada di sana. Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” keluhnya.

Pear pun mengelak terkait pesangon atau kompensasi. Sebab, dalam kontrak jika tidak sesuai dengan pekerjaan dan melakukan kesalahan makan tak menerima kompensasi.

“Dan itu ditandatangi bermematerai 10.000,” tambahnya.

Ditemui terpisah, ED perwakilan mantan karyawan DK mengungkapkan, mediasi sudah ada titik terang dan uang akan dicairkan dalam kurun waktu satu minggu ini paling lambat 7 Maret.

“Ada titik temu dan menerima sanksi PHK. Untuk BPJS nya masih menunggu perusahaan. Dan hasil mediasi ada kepuasan,” tutupnya singkat.(red/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.