Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter: Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro hari ini menetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Negeri 6 Bojonegoro, Selasa (21/02/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, S.H M.H. dalam jumpa pers dengan awak media mengatakan bahwa terkait dengan penanganan perkara dugaan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP N 6 Bojonegoro Tahun Anggaran 2020-2021 sebagaimana berdasarkan surat perintah penyidikan No : B685/M.5.16/pid/fd:/ 04/2022 tanggal 29 Juli 2022, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro seksi tindak pidana khusus telah melakukan penetapan terhadap dua orang tersangka yaitu tersangka ED selaku bendahara BOS pada SMPN 6 Bojonegoro dan tersangka RA selaku operator BOS pada SMPN 6 Bojonegoro.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka No : tap 319/m.5.16/fb.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan No : tap 320 selanjutnya tim penyidik berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP telah melakukan penahanan,” Terangnya.

Dijelaskan pula bahwa terhadap kedua orang tersangka untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, hal itu didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor 190/m.5.16/fg.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan Nomor 191.

Adapun penanganan perkara dimaksud bahwa si tersangka baik itu tersangka ED maupun tersangka RA selaku bendahara dan operator bersama sama dengan Kepala Sekolah SMPN 6 yaitu almarhum Lasiran telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro dan itu juga dilanjutkan pada tahun 2021 dan Kepala Sekolah nya juga ganti atas nama Sarwo Edi, penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan cara mempergunakan dana BOS sebesar 1,4 Miliar tidak sebagaimana peruntukkannya, selain dari itu kedua tersangka ini diduga telah melakukan Mark Up SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban selama 2020 dan tahun 2021.

Badrut juga menambahkan bahwa kerugian negara sebagaimana hasil yang telah dilakukan inspektorat adalah sebesar Rp 695.073.443,-, dan selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp.335.737.500,-.

Selain itu sebagaimana pasal yang kami sangka kan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP artinya selain dari para tersangka tersebut masih ada tersangka yang lain.

Terpisah Nursamsi S.H. M.H. selaku Kuasa Hukum para tersangka menyampaikan kepada awak media bahwa langkah awal yang dilakukan akan menggali lebih detail terkait para tersangka sejauh mana keterlibatannya, kalau memang ada pihak pihak lain yang patut diduga terlibat dalam perkara ini akan di buka semua karena ini semua akan menjadi sesuatu hal yang akan meringankan para tersangka kedepannya nanti, artinya harapan Nursamsi kedua tersangka tidak mempersulit proses yang dihadapi ini. (Put/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.