Pencuri Ini Ambil Motor di Halaman Stadion Bojonegoro, Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi Pada hari Jum’at tanggal 24 Desember tahun 2021 sekira jam 16.00 Wib Korban Sunarni (47) warga jalan Mliwis putih Gg. Putra Rt. 03 Rw. 01 Kel. Ngrowo Kec/Kab. Bojonegoro. Berawal dari korban yang datang ke stadion
Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor scopy dengan No.Pol.: S-6679-CP, selanjutnya korban memarkir sepeda motor di halaman stadion dan menaruh 1 (Satu) Buah HP merk OPPO A53 warna Biru dengan No. IMEI 1 : 864326051785875, No. IMEI 2 : 864326051785867, serta dompet berisi Uang tunai Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), KTP dan lain-lain di dalam begasi Jok sepeda motor.

“Saat korban melakukan aktifitas senam di halaman stadion dengan jarak sekitar 10 meter dari
tempat parkir sepeda motor, korban  melihat tersangka menaiki sepeda motor miliknya dan korban spontan langsung berteriak maling,” Terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar pers Rilis ke awak media, Rabu (24/8/2022).

Masih menurut Kapolres Bojonegoro, setelah mendengar terikan korban, kemudian petugas security membantu dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

“Setelah petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan, Dan pada Hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib Tersangka diamanakan petugas
polres Bojonegoro di lingkungan RSUD Sosodoro Djatikusumo turut Jalan Veteran Kel. Sukorejo Kec.
Bojonegoro Kab. Bojonegoro,” Lanjut AKBP Muhammad.

Petugas kemudian mengamankan tersangka M R, (34) warga Desa Warukulon Rt.01 Rw.05 Kec.Pucuk Kab.Lamongan, Beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebelum melakukan pencurian tersangka mengawasi sasaran pencurian dengan cara nongkrong warung kopi stadion dan pada saat itu Tersangka melihat 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam yang di dalam jok sepeda motor ada 1 unit Handpone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000.- milik korban, yang ditinggal melakukan Senam pagi dengan posisi kunci kontak menempel, setelah itu pelaku mendekati sasaran dan membawa kabur 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP yang berbunyi Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan
melawan hak.

“Tersangka diancam hukuman Selama-lamanya 5 tahun penjara,” Pungkas AKBP Muhammad.

Kapolres juga mengingatkan kepada warga agar berhati hati saat memarkir kendaraan bermotor dan tidak menaruh barang barang berharga di jok kendaraan bermotor guna menghindari adanya tindak kejahatan pencurian. (Rum/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.