Pemuda Ini Ditangkap Saat Main Judi Game Slot Online Oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Saat Pemuda berinisial T (25) warga Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, bermain perjudian jenis game slot online Pragmatic Play dengan cara
melakukan deposit kedalam game dengan cara melakukan transfer uang antar rekening bank, sesudah
melakukan deposit maka bisa bermain judi game slot online pragmatci play akhirnya harus berurusan dengan Polisi.

AKBP Muhammad, selaku Kapolres Bojonegoro yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Ramadhani menyampaikan dalam rilisnya bahwa penangkapan terhadap tersangka permanainan judi game online ini Berawal adanya informasi masyarakat pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 17.00 wib terkait
adanya kegiatan Perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play yang dilakukan di sebuah Konter HP Desa Blimbing Gede, Kecamatan Ngraho.

“Dari informasi yang kita dapat tersangka melakukan judi game online ini hampir setiap hari dan
meresahkan warga sekitar, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersebut benar , kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” Terang Kapolres.

Tersangka ini bermain game judi online dengan Smartphone Merk Oppo F9 Warna Biru dengan No IMEI I 86662403857486 dan Nomor IMEI II 86662403857486 dengan Nomor telephon yang terpasang 081515263858 yang didalamnya terdapat permainan judi jenis Game Slot Online Pragmatic Play dan juga riwayat permainan yang dimainkan oleh laki – laki tersebut serta 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna Biru dengan No Kartu ATM 6019 0050 2910 1214 dan dengan Nomor
Rekening 8620464911 a.n TARMULAN alamat Ds. Jumok RT 023 RW 009 Kec. Ngraho Kab. Bojonegoro yang digunakan untuk melekukan deposit sejumlah uang ke permainan perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play.

Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang laki – laki tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian,” Pungkas AKBP Muhammad. (Red/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.