Satu Kasunnya Ditahan Polisi, Kades Mlinjeng Sampaikan Tugas Tersangka Dijalankan Perangkat Lainnya

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pasca penahanan Kasun (Kepala Dusun) Kedungbanteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi,  dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasun bernama Ali Mahmudi (49) tahun ini adalah aktif sebagai Kasun, karena harus mengalami penahanan sehingga harus meninggalkan pekerjaannya selama dirinya ditahan untuk mengikuti proses hukum akibat perbuatannya.

Kepala Desa Mlinjeng, Sugiri membenarkan adanya penahanan dan pihak Pemerintah Desa Mlinjeng sudah mengetahui akan hal tersebut, dan untuk tugas tugas Kasun Kedungbanteng ini, sekarang diback up atau dikerjakan oleh perangkat yang lain.

“Karena tugas Kasun juga banyak dan memiliki kewilayahan di tingkat dusun maka, tugas Kasun Kedungbanteng dibantu atau dilaksanakan oleh Perangkat desa lainnya,” kata Sugiri saat dikonfirmasi oleh Awak Media SuaraBojonegoro.com. Senin (21/3/2022).

Perangkat desa yang diperbantukan melaksanakan tugas Kasun Kedungbanteng ini agar kebutuhan masyarakat dan juga perjalanan roda pemerintahan desa tetap bisa terkendali.

Sebelumnya diberitakan bahwa Seorang Kepala Dusun di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro akibat perbuatannya yang merugikan orang lain atas dugaan penipuan yang dilakukanya dijalan raya Kepohwates – Kedungadem, Bojonegoro.

Ali Mahmudi (49) yang menjabat sebagai kepala Dusun (Kasun) Kedungbanteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo ini, sebelumnya diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro
Setelah menggadaikan unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam kepada seseorang, selanjutnya berjalan satu bulan jatuh tempo waktu membayar gadai tersangka tidak bisa menebus, seperti yang disampaikan AKBP Muhamma, selaku Kapolres Bojonegoro saat menggelar pers rilis, di Mapolres Bojonegoro.

“Karena tersangka tidak memiliki uang untuk menebus jaminan sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain. Selanjutnya jatuh tempo yang kedua tersangka ini juga dalam keadaan tidak mampu menebus dan ditukar lagi jaminan dengan unit mobil lain,” Terang Kapolres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukum penjara 4  tahun penjara, serta atau pasal 372 KUHP pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.