Pemdes Wotan Kecamatan Sumberrejo Launching Program Layanan Administrasi Diantar Sampai Rumah

oleh -
oleh

Reporter: Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Guna peningkatan dan memudahkan pelayanan administrasi Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bagi warganya, Pemerintah Desa (Pemdes) Wotan menciptakan program layanan antar sampai rumah, hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Desa Wotan, Anam Warsito, Rabu (5/1/2021)

Disampaikan oleh Anam Warsito, bahwa Mulai januari 2022 Pemdes Wotan memberikan pelayanan administrasi kepada warga masyarakat dengan mudah, cepat dan gratis. Dan Uniknya pelayanan administrasi ini pemohon tidak perlu datang ke balai desa cukup memohon lewat online pada layanan nomor Watshap dari rumah warga surat-surat yang dibutuhkan.

Setelah menghubungi petugas Pemdes, kemudian surat surat yang diinginkan sudah di proses kemudian paling lama 2 jam surat yang dimohon tersebut sudah sampai dirumah pemohon dengan diantar oleh perangkat desa.

“Kebijakan pelayanan antar sampai rumah ini adalah upaya meningkatkan mutu pelayanan publik kepada masyarakat sehingga untuk mengurus administrasi surat tidak perlu datang ke balai Desa, warga bisa mengajukan melalu online dan paling lama 2 jam surat yang dimohon sudah jadi dan diantar kerumah pemohon oleh perangkat desa,” Terang Kades yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Bojonegoro ini.

Hal ini dilakukan dikarenakan tidak sedikit warga yang harus dengan kesibukannya kemudian banyak menunda waktu untuk mengurus surat surat di balai desa, sehingga dengan program ini warga bisa melakukan aktivitasnya sambil memproses pengurusan surat hanya dengan mengirimkan surat yang diinginkan melalui nomor wathsapp saja.

“Ini juga mengantisipasi adanya urusan penting, dan saat itu warga yang hendak mengurus surat kebetulan tidak bisa meninggalkan urusannya, sehingga bisa diproses dan diantar langsung oleh perangkat,” Tambah Anam.

Selain diantar dirumah tanpa harus datang, untuk pengurusan surat ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Tidak hanya itu saja, pihak Pemdes juga akan membayar denda jika pelayanan surat tersebut tidak selesai dalam 2 jam.

“Jika surat yang dimohon dilayani melebihi waktu 2 jam maka pemohon akan mendapat uang Rp50 ribu sebagai ganti atas keterlambatan pengurusan surat tersebut,”  pungkas Anam Warsito diakhir penjelasanya.

Adanya program inovasi Pemdes Wotan dengan kehadiran kades baru ini disambut baik oleh masyarakat Wotan, karena dengan adanya peningkatan pelayanan ini, pihak masyarakat tentu dimanjakan dan diutamakan.

“Memang terkadang saat kita melakukan kegiatan pengurusan di bank ada kekurangan surat dari Desa kita harus bolak balik ke kantor Desa, dengan adanya program pelayanan cukup lewat WA ini sangat memudahkan kami,” Kata Minto salah satu warga Desa Wotan.

Karwoto, Warga Desa yang lain juga menyambut baik program ini, dengan harapan bisa meningkatkan kemudahan masyarakat dalam pengurusan surat, serta menghemat waktu masyarakat saat ditengah kesibukannya. (Rum/SAS)

No More Posts Available.

No more pages to load.