Wabup Bojonegoro Dilaporkan Dugaan Pencemaran, Advokad Ini Katakan Pelapor Hanya Aspor

oleh -
oleh

Reporter : Ciprut laela

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan laporan Edy Susilo selaku ketua organisasi masyarakat (ormas) FKMB yang melaporkan pejabat pemerintah Kabupaten Bojonegoro (pemkab) Yaitu Budi Irawanto yang menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) ke Polda Jatim senin kemarin (20/12/2021) malam hari ini Pinto Utomo seorang Advokat di Bojonegoro ini angkat bicara.

Pinto utomo,S.H.M.H. salah satu advokad dari Peradi menjelaskan, bahwa menurut dirinya tidak ada unsur pidana sama sekali dalam status WA Budi Irawanto, dan dikatakan juga tidak ada Kata-kata pengancaman, juga kata menakut-nakuti juga tidak ada Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Lebih jelas lagi Pinto Utomo menjelaskan, pelapor itu Aspor (asal lapor) saja kalau menurutnya pelapor tanpa melihat subtansi/isi yang ada di Status WA BI Bojonegoro. Dalam WA status BI menuliskan, E = entuk, D = duit, I = ilang. “Kalau Pelapor mendalilkan namanya di cemarkan oleh Status WA Pak Wawan, coba lihat ejaan nama  Pelapor!!,” Tegas Pinto Utomo.

“Jelas kita lihat nama pelapor EDY sedangkan status Wabup menyebut EDI jadi akhiran huruf I dan Y jelas tidak sama, jadi apa yang di persoalkan. Sebenarnya siapapun boleh melaporkan kepada pihak berwajib kalau merasa hak-haknya dirugikan atau nama nya dicemarkan tapi juga tidak segegabah itu melaporkan orang lain apalagi yang dilaporkan pejabat publik,” Tandas pinto utomo kepada media siber SuaraBojonegoro.Com. Selasa (22/12/2021).

Pinto utomo juga menjelaskan, hukum di Indonesia telah mengatur jika seseorang ingin melaporkan kesalahan atau perbuatan orang lain, setidak-tidaknya harus mengantongi 2 bukti baik bukti formil maupun bukti materiil.

Bahkan hakim dan pengadilan sendiri saja tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah bahwa suatu tindak pidana benar-benat terjadi sebagaimana diatur didalam pasal 183 KUHAP.

“Karena menurut saya laporan yang tanpa di lengkapi dengan minimal 2 alat bukti yang sah berpotensi di laporkan balik oleh Terlapor dengan sangkaan melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Menista tanpa bukti atau Fitnah,” Pungkasnya. (prut/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.