Pemerintah Tanggung PPh 21 Untuk Pekerja Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021

oleh -
oleh

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah merilis insentif pajak penghasilan PPh 21  ditanggung pemerintah yang berlaku hingga Juni 2021 rencananya akan diperpanjang  hingga akhir tahun. Insentif pajak yang berakhir pada Juni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Bojonegoro Muhammad Imroni mengungkapkan, Pemerintah akan menanggung PPh para pekerja, yang dulunya sebelum masa pademi semua pekerja gaji tiap bulannya dipotong pajak penghasilan, Pengusaha hanya cukup mengajukan permohonan dan melaporkan realisasi atas pajaknyang memperoleh insentif maka di masa pademi ini tidak dipotong lagi dan pajak di tangung pemerintah.

PPh akan  ditanggung pemerintah atas penghasilan yang di terima para pegawai dengan kriteria tertentu dan mereka juga harus memiliki NPWP. PPh ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak Januari  2021 sampai dengan masa pajak Juni  2021.

Mohomad Imroni  juga menjelaskan, dalam masa pademi ini pengajuan npwp 1 tahun mencapai lebih dari 15.000 orang pemohon pertahunnya, ini karena banyak urusanya masyarakat sekarang yang mengaharuskan mereka memili NPWP.

Pengurusan NPWP dan segala pelayanan di KPP Pratama dan diseluruh Instansi Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya, demikian ditegaskan Kepala KPP Pratama Bojonegoro dan jika dalam penggurusannya jika ada pegawai pajak yang yang memungut  biaya maka segera melaporkannya.

Bahkan untuk pendaftaran NPWP sebenarnya hanya bisa dilakukan secara online, walaupun bila ada masayarakat yang kesulitan secara online petugas penyuluh KPP Bojonegoro juga siap untuk mendampingi WP dalam pendaftaran NPWP. (Red/Prut)

No More Posts Available.

No more pages to load.