Tersangka dan BB Tindak Pidana Pajak Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kowas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial S dan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (28/2/2024).

Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-1103/M.5.5/Ft.2/2/2024 pada tanggal 12 Februari 2024.

“Tersangka S merupakan Direktur PT MBI yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Man Power Supply),” ucap Kajari Muji Murtopo.

Dalam konferensi pers dengan awak media, Kajari Muji Murtopo, didampingi oleh Kasi Pidsus Aditia Sulaeman, Kanwil DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan, dan Karsita Kasi Hubungan Masyarakat.

Ditambahkan Kajari, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PajakPertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” lengkapnya.

Tindak pidana yang berlokasi di PT MBI dan dilakukan pada masa pajak Mei sampai dengan Juni 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal PT MBI terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

Modus operandi yang dilakukan, PT MBI melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan mekanikal. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran, tersangka S tidak melakukan penyetoran PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP terdaftar yaitu KPP Pratama Bojonegoro untuk Masa Pajak Mei s.d. Juni 2016, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

“Akibat perbuatan tersangka S, kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga sebesar Rp 277.505.195,00,” tandasnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur ll, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I| dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara Aparat Penegak Hukum otoritas
pajak, kejaksaan, dan kepolisian. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera
dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadi-adilnya, baik terhadap Tersangka S maupun untuk hak-hak negara yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Penindakan terhadap kasus S merupakan wujud pelaksanaan kepastian hukum, diharapkan memberikan efek jera (deterent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Wajib Pajak dimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.

“Tersangka S saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro,” pungkasnya. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.