Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sampaikan Laporan Kinerja per Januari – Juli 2024

oleh -
oleh

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro sampaikan Laporan Kinerja per Januari – Juli 2024. Senin (22/07/2024).

Penyampaian laporan kinerja ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 64.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Murtopo melalui Kasi Intelijen Reza Aditya Wardhana memaparkan, yakni pada Sub Bagian Pembinaan, tercatat penyerapan anggaran dengan pagu anggaran Rp. 13.562.784.000, sudah terealisasi Rp 9.130.049.935 atau 67,32 %
Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan target/estimasi penerimaan Rp. 1.309.391.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.540.615.099 atau 117.66%.

Terkait Bidang Intelijen, sebagai upaya melaksanakan salah satu fungsi Kejaksaan untuk melaksanakan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Seksi Intelijen telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 1 kegiatan,
Selain itu, ada juga kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di 15 lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Bojonegoro dan program Jaksa Masuk Pesantren dengan 1 kegiatan di Kab. Bojonegoro, sedangkan program Jaksa Menyapa sebanyak 4 Kegiatan melalui siaran radio lokal (Bass FM dan Istana FM). Selanjutnya ada program Jaksa Garda Desa (Jaksa Jaga Desa) yang sudah berjalan di 22 Kecamatan dengan total 350 Desa. Selanjutnya kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA se Kab. Bojonegoro sebanyak 1 kegiatan. Jaksa Masuk Kampus terlaksana 1 kegiatan di Universitas Bojonegoro (Unigoro) dan Jaksa Masuk Hutan terlaksana 1 kegiatan yang bertempat di RPH Dander.

Dibidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak 4 perkara (KDRT dan Pencurian). Selanjutnya Kejari Bojonegoro menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut ditindakanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 138 perkara. Kemudian pengembalian SPDP kepada penyidik sejumlah 27 perkara. Kemudian dilanjutkan tahap penuntutan sebanyak 131 perkara. Dan perkara yang sudah disidangkan atau diputus, bahkan berkekuatan hukum tetap sebanyak 111 perkara. Untuk pelaksanaan eksekusi/inkracht telah dilakukan sebanyak 111 perkara. Selanjutnya untuk Upaya Hukum Banding sebanyak 2 perkara, Upaya Hukum Kasasi 1 perkara, dan Peninjauan kembali sebanyak 8 perkara. Bahwa dalam upaya pemberantasan Judi Online, Kejari Bojonegoro telah mengeksekusi sebanyak 15 perkara judi online. Selain itu perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp. 423.995.000,-. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp. 7.676.000,-

Lebih lanjut, Kejari Bojonegoro juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak 5 (lima) unit diantaranya :
Desa Kauman dan Desa Pacul di Kecamatan Bojonegoro
Desa Balenrejo di Kecamatan Balen
Desa Jipo pada di Kecamatan Kepohbaru
Desa Dolokgede di Kecamatan Tambakrejo.

Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi total sebanyak 3 Perkara yaitu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pengadaan Mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 lalu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 dan Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Tahun 2016 s/d Tahun 2017. Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 Terpidana telah dilakukan eksekusi.
Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari 2024 – Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 4.117.150.000,-.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan MoU sebanyak 10 kegiatan, memberikan layanan bantuan hukum non litigasi sebanyak 16 SKK, Pelayanan hukum sebanyak 6 kegiatan serta telah mengeluarkan sebanyak 15 surat perintah untuk pendampingan hukum.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan 3 kali lelang barang bukti. Selain itu Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah menerima Uang Rampasan dari Eksekusi dengan total Rp.305.186.000,-Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 63 perkara dan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 113 barang bukti. Bahwa Kejari Bojonegoro memiliki layanan pengantaran barang bukti secara gratis sebanyak 10 barang bukti perkara telah dikembalikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim jajarannya yang sudah bekerja keras dan kompak, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk awak media yang telah memberi support untuk lebih baik.
Semoga Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke depan semakin lebih baik lagi dalam dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara khususnua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, “pungkas Reza. (Put/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.