Inilah Peran Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Yang Ditahan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro menetapkan SH alias Ida dari PT United Motors Center (UMC) dan IV, selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan atas dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Kamis (15/08/24).

Dari perbuatan yang merugikan keuangan negara yang timbul tersebut berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil plat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.

“Selanjutnya uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada,” kata Aditia Sulaeman selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bojonegoro.

Adapun kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut memiliki peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro yang menimbulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil siaga yang berasal dari dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

Selain daripada itu kedua tersangka tersebut juga yang berperan aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga desa program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang yang berkaitan dengan kasus a quo,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun sejauh ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.058.600.000,00- (empat miliat lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan.

Sementara itu Ben D Hadjon selaku kuasa hukum SH alias Ida, menjelaskan pihaknya dalam hal ini menghargai kewenangan penyidik kejaksaan negeri kabupaten bojonegoro dan akan mengikuti segala proses.

“Saya baru jadi kuasa hukum, karena dulu ditangani oleh pengacara atau lawyer yang lain. Jadi saya masih punya refrensi atau substansi yang terbatas,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.